Bayar Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS

  • 30 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Masyarakat Jepara kini tidak perlu repot jika akan membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak daerah di Kabupaten Jepara bisa dilakukan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Ronji menyampaikan, fasilitas pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik. Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan dompet elektronik, seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya yang terintegrasi dengan sistem, untuk membayar pajak.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji, pada peluncuran pembayaran pajak melalui QRIS, di Gedung Shima Jepara, Kamis (30/9/2021).

Disampaikan, dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng. Video tutorial cara pembayaran ini diputar di sela acara. Video juga ditampilkan pada kanal Youtube Pajak Daerah Jepara milik BPKAD Jepara, pada tautan https://youtu.be/NesOz6kXvDs.

Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, lanjut Ronji, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi penyediaan fasilitas pembayaran pajak, yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan. Menurutnya, teknologi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat.

“Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi,” kata bupati, yang akrab disapa Andi.

Untuk itu, Andi meminta para camat ikut menyosialisasikan cara pembayaran tersebut, kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Penulis: Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait