Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Kampanye Siber di Masa Tenang

  • 13 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung meningkatkan patroli pengawasan kampanye siber selama masa tenang Pemilu 2024 dengan menerjunkan tim pengawasan siber.

Anggota Bawaslu Temanggung, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sumarsih mengatakan, tim yang berjumlah 16 orang ini bekerja 24 jam untuk mencegah aktivitas kampanye di media sosial, khususnya di facebook dan instagram.

“Dua platfrom tersebut facebook dan instagram ini banyak penggunanya, sehingga dijadikan media untuk berkampanye oleh tim kemenangan pilpres maupun calon legislatif,” katanya Selasa (13/2/2024).

Ia mengatakan, jika ditemukan kampanye di masa tenang ini maka petugas akan langsung mengirimkan pesan ke akun yang bersangkutan agar segera menghapusnya. Jika imbauan dari petugas tetap tidak direspon, maka tim akan melaporkan ke Diskominfo Temanggung.

“Kalau saat ini, teman-teman pengawas siber yang melaksanakan, kalau yang dari Bawaslu kabupaten untuk kita mengirimkan imbauannya, untuk langsung menghapus akun-akun media sosialnya, itu pencegahan yang kita lakukan,” tegas Sumarsih.

Selain pengawasan di media sosial, Bawaslu Temanggung juga telah membentuk tim untuk mengantisipasi aksi politik uang yang dilakukan oknum tim kemenangan. Tim tersebut melakukan patroli ke desa-desa agar celah melakukan aksi politik uang dapat dicegah.

“Bawaslu Temanggung mengimbau kepada masyarakat turut serta melakukan pengawasan, jika ditemukan pelanggaran Pemilu agar segera melapor,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, mengimbau agar selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 menaati aturan untuk tidak berkampanye. Apalagi, saat ini kondisi di Temanggung cukup kondusif, tidak ada pihak yang melakukan provokasi hingga mengakibatkan keributan.

Menurutnya, pada kampanye tahun ini cukup kondusif, bahkan pelanggaran lalu lintas, yaitu kampanye menggunakan knalpot brong, juga tidak ditemukan.

“Yang paling banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Misalnya di pohon, fasilitas pemerintah, seperti taman, jembatan. Itu jelas melanggar,” jelasnya.

Henry menegaskan, KPU selalu menjalankan tugas dengan profesional dan netral. Seluruh komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dituntut untuk selalu netral.

“Bahkan kalau ada ketahuan memihak, itu tetap kita berhentikan. Tapi kan belum pernah terjadi,” ujarnya.

 

Penulis: Fir;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait