Bawaslu Jepara Aktifkan Relawan Pengawasan Siber untuk Pilkada

  • 10 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Bawaslu Kabupaten Jepara akan mengaktifkan kembali relawan pengawasan siber untuk Pilkada. Relawan yang sebelumnya bertugas pada Pemilu lalu, akan mulai aktif bulan depan. Mereka akan bertugas memantau pelanggaran di media sosial, guna menjaga integritas Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyebutkan, relawan pengawasan siber berjumlah 25 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang.

“Kita berencana mau memanggil mereka lagi, kita ajak diskusi lagi terkait hal itu. Kalau rekrutmen ulang tidak, karena butuh waktu. Yang sudah ada kita maksimalkan menjadi lebih baik,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (9/9/2024).

Disampaikan, tugas mereka tetap sama seperti pada Pemilu sebelumnya, yaitu memantau konten media sosial untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Setelah menemukan indikasi pelanggaran, temuan awal akan dilaporkan kepada Bawaslu.

“Sistemnya relawan, jadi mereka berselancar di dunia maya. Manakala kemudian mereka menemukan hal yang mengarah pelanggaran, nanti dia akan menginformasikan awal ke kita (Bawaslu),” terangnya.

Suji menjelaskan, pengaktifan kembali relawan tersebut direncanakan akan dimulai bulan depan, setelah kegiatan internal Bawaslu yang dijadwalkan pada akhir bulan ini.

“Mulai diaktifkan kembali, direncanakan bulan depan. karena akhir bulan ini kita ada kegiatan bersama mereka,” kata Suji.

Baru-baru ini, imbuhnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya dengan Satreskrim Polres Jepara, mengenai patroli siber. Hari ini, patroli tersebut sudah mulai digalakkan.

“Hari ini juga, teman-teman Reskrim di bagian siber, sudah mulai menggalakkan patroli itu,” tuturnya.

Diakui, pihaknya memiliki keterbatasan akses. Jika ada laporan terkait isu di media sosial, tidak bisa bertindak langsung, hanya dapat merekomendasikan aduan kepada kepolisian siber, dan Diskominfo untuk melakukan penurunan (take down) konten.

“Karena kita di Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan take down langsung,” akunya.

Penulis: Diskominfo Jepara/AP
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait