Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu Gelar Sosialisasi Partisipatif, Ajak Masyarakat Awasi Pemilu
- 28 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

Kota Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di Bondi Meeting Room Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/02/2019). Sosialisasi digelar untuk lebih mengintensifkan peran masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiarto, Anggota Bawaslu, Bambang Sukoco, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Feri Sandi Sitepu SIK, tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat. Bertindak sebagai narasumber yakni dari jajaran Polres Pekalongan Kota, AKP Kota Pekalongan, Info Publik – Supadi, dan Ketua DP Muhammadiyah Kota Pekalongan, Pasrum Afandi.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiarto yang membuka sosialisasi tersebut memaparkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi berjalannya pemilu April mendatang.”Bawaslu tupoksinya adalah mengawasi terselenggaranya pemilu, serta mencatat dan menindak pelanggaran pemilu, kenapa pemilu harus diawasi ada beberapa pertimbangan seperti pemilu adalah kompetisi politik, di Pekalongan 35 kursi, 358 yang memperebutkan kursi Caleg. Acara ini adalah acara pengawasan partisipatif, artinya masyarakat berpartisipasi dalam kepengawasan, kita memang harus bersama masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.” ucap Sugiarto.
Ditambahkan Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco, masyarakat harus menjadi peserta pemilu yang cerdas dan tidak mudah diadu domba dan terlibat dalam money politics.”Harapan kami masyarakat jangan mau diadu domba tentunya ketika mereka menemukan pelanggaran-pelanggaran dan itu memang akan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan, maka bisa dilaporkan kepada Bawaslu Kota Pekalongan maupun pihak berwajib,” terang Bambang.
Dijelaskan Bambang, Bawaslu sebagai tupoksi dalam pengawasan terselenggaranya pemilu telah melakukan langkah antisipasi dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu.”Kegiatan Bawaslu ada 13 diantarannya terkait dengan sosialisasi kelompok sasaran masyarakat sehingga masyarakat bisa paham betul mengenai aturan-aturan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sosialisasi ini juga berlaku untuk para stakeholders termasuk juga melibatkan PNS agar mereka paham netralitas PNS dan Polri tetap terjaga. Kami juga telah membentuk Kampung Anti Money Politics di Kelurahan Pringrejo Gang 7 dimana masyarakat menolak berbagai hal terkait money politics. Selain itu, kami juga memberikan bimtek saksi parpol. Kami telah mengumpulkan pimpinan parpol agar mereka mengirimkan nama nama calon yang akan menjadi saksi (hanya satu orang) di masing-masing TPS berbasis wilayah paling lambat tanggal 3 Maret sudah masuk Bawaslu Kota Pekalongan,” jelas Bambang.
Bambang menuturkan Bawaslu Kota Pekalongan menjelang pemilu 2019 telah menertibkan sebanyak 820 APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai dengan aturan dan memberikan teguran-teguran kepada peserta maupun penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Bambang menghimbau kepada para peserta pemilu maupun masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan berita hoaks, ujaran kebencian, terlibat money politics, dan melakukan kampanye di tempat ibadah selama masa kampanye.”Kami menghimbau kepada para peserta pemilu maupun masyarakat tidak menyebarluaskan berita hoaks, ujaran kebencian, kampanye yang dilakukan pemilu di tempat beribadah, serta praktik money politics,” pungkas Bambang.