Bawaslu Bakal Pantau Medsos ASN

  • 21 Feb
  • statistik kominfo
  • No Comments

GROBOGAN – ASN harus berhati-hati dalam bermedia sosial, sebab Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap media sosial.  ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada konten kampanye digital diluar akun KPU, meskipun hanya sekedar memberikan tanda suka atau like.

ASN juga dilarang untuk menjadi narasumber dalam acara parpol. Selain itu, ASN juga dilarang berfoto bersama pasangan calon maupun menghadiri deklarasi pasangan calon,” jelas Komisioner Bawaslu Grobogan Desi Ari Hartanta, pada rapat koordinasi dengan mitra kerja Bawaslu di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Kamis (20/2/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Sesuai aturan, semua ASN diharuskan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Kami akan segera berkoordinasi dan mengirimkan surat imbauan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Kami akan minta instansi terkait untuk mengimbau para ASN agar menjaga netralitas,” katanya.

Menurut Kepala Kesbangpolinmas Grobogan, Daru Wisakti, netralitas ASN telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016, UU No 5 tahun 2014, dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Marilah dipatuhi bersama undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN ini. Kami harap semua ASN bisa menjaga diri,” kata Daru.

Penulis : Kadarwati/Diskominfo Grobogan

Editor : WH Diskominfo Jtg

Berita Terkait