Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Batal Berangkat, Calon Jemaah Boleh Ambil Dana Setoran Hajinya
- 27 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 326 orang calon jemaah haji asal Kota Pekalongan dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci. Mereka diperbolehkan untuk mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir menjelaskan, pembatalan ratusan calon jemaah haji (CJH) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. KMA tersebut juga menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran BPIH yang telah dibayarkan.
“Alhamdulillah di Kota Pekalongan mayoritas jemaah menanggapinya dengan legawa dan kondusif, karena keputusan ini dimaksudkan untuk keselamatan calon jemaah haji, mengingat situasi saat ini masih di tengah pandemi. Jumlah calon jemaah haji di Kota Pekalongan yang semestinya pada tahun ini berangkat adalah 326 orang,” tuturnya.
Mundakir menyebutkan, ketentuan pembatalan tersebut tetap diberlakukan, meskipun semua persiapan CJH sudah dilakukan, mulai dari paspor, biaya pelunasan, imunisasi meningitis, hingga vaksin Covid-19.
“Calon jemaah haji yang tahun kemarin juga batal, mereka adalah calon jemaah yang berhak berangkat pada tahun ini, sehingga berarti dua tahun tidak berangkat. Tahun lalu ada 349 calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci, karena ada pandemi Covid-19. Tahun ini mereka kembali belum bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Jumlahnya tahun ini ada 326 orang. Itu setelah ada perubahan karena ada yang meninggal dunia ataupun mutasi,” ungkapnya.
Mundakir menambahkan, calon jemaah haji yang ingin melakukan pengambilan setoran pelunasan BPIH, dipersilakan datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, untuk mengisi blangko yang telah disediakan, dengan ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, apabila dana pelunasan tersebut diambil, kemungkinan besar biaya pelunasan untuk ibadah haji tahun depan akan lebih besar dari sekarang. Selain itu, calon jemaah tidak bisa mendapat nilai manfaat atau optimalisasi setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jika diambil pelunasannya maka tidak akan menghilangkan nomor kursi bagi jemaahnya. Akan tetapi, jika pengambilannya itu termasuk uang setoran awalnya yaitu Rp25 juta dan Rp10 juta sekian. Itu otomatis nanti jemaah haji akan kehilangan nomor kursinya,” tegasnya.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng