Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
BARU 9.04% PNS BERZAKAT DI BAZNAS
- 08 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Muchrozi SH MH menyatakan dari 8.837 PNS di Kabupaten Kendal yang berzakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal baru hanya 799 orang atau 9,05%. Hal itu disampaikan pada saat mewakili Bupati Kendal membuka Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) Kesejahteraan Rakyat dengan tema Peranan dan Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kendal di Tirtoarum Kendal Rabu pagi (07/03). “Pada tahun 2017 jumlah zakat yang terkumpul di Baznas sejumlah Rp 787.681.789 dan infaq Rp 259.258.896 sehingga total Rp 1.046.940.687,” ungkapnya.
Rakor menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha ST MSi dan Ketua Baznas Kabupaten Kendal KH Moch Ubaidi SPdI. Sekda Moh Toha mengapresiasi Baznas Kendal yang baru 2 tahun tapi sudah banyak berbuat melalui program Kendal Cerdas, Kendal Sehat, Kendal Makmur, Kendal Taqwa, dan Kendal Peduli. “Baznas Kendal keren…begitu ada bencana nggak perlu lama menunggu harus ada SP2D segala seperti di APBD, tapi cukup dengan proposal dan survey kelayakan langsung bisa dicairkan,” kata Moh Toha.
“Target pengumpulan zakat Baznas Kendal tahun 2018 sebesar Rp 1,8 milyar. Harusnya bisa 5 milyar dari potensi sebesar Rp 8 milyar. Karena itu kami memberikan dukungan penuh untuk pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD-OPD dan kecamatan,” lanjutnya.
Menurut Sekda Moh Toha, dukungannya merupakan bentuk komitmen amanah jabatan yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Dengan berinfaq harta tidak akan berkurang, bahkan akan menjadi syafaat di kemudian hari. “Beberapa hari lalu kami mengeluarkan surat edaran yang berisi berapa jumlah PNS masing-masing OPD yang sudah berzakat di Baznas. Hasilnya seperti yang disampaikan Kabag Kesra. Saya akan datangi OPD-OPD yang belum optimal,” tegasnya.
Sementara Ketua Baznas Kendal KH Moch Ubaidi SPdI menyampaikan agar PNS bisa menjadi contoh membayar pajak ke Baznas karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah. “Apa yang ditekankan Pak Sekda tadi baru hanya zakat profesi, padahal masih ada zakat lain seperti zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta benda,” katanya.
“Pada saat kami melakukan sosialisasi ke salah satu perusahaan, kami merasa senang karena direkturnya yang non muslim malah memberi contoh ke anak buahnya akan menyetor uang setiap bulan ke baznas dari penghasilannya pribadi bukan hasil dari perusahaan”.
Selain perwakilan OPD mitra Bagian Administrasi Kesra, rakor juga dihadiri perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU, LAZISMU, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa. “Kami berharap tidak ada istilah jegal-jegalan antara Baznas dan LAZ karena keberadaan LAZ sudah diatur menjadi mitra Baznas dalam mendistribusikan zakat infaq dan sodaqoh kepada 8 golongan yang berhak menerima. Setiap LAZ harus mendaftarkan ke Kantor Kesbang, mempunyai program kerja, siap diaudit secara syariah, dan membuat laporan pendistribusian. Baznas Kendal juga sudah diaudit akuntan publik tahun 2017 lalu dengan hasil WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian”. ( heDJ / Kominfo ).