Bantuan Sosial Tunai Disalurkan, Penerima Diminta Balas dengan Patuhi 3M

  • 02 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Dana Insentif Daerah (DID) periode ketiga dari Kementerian Keuangan RI dimanfaatkan Pemerintah Kota Surakarta untuk Bantuan Sosial Tunai. Penyerahan BST bagi warga yang terdampak bencana nonalam ( Covid-19 ) dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, di Pendapa Kecamatan Jebres, Rabu (2/12/2020).

Menurut Rudy, sapaan akrab wali kota, penyaluran BST dari DID merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memperhatikan warganya. Diharapkan, masyarakat, khususnya penerima bantuan BST, bisa membalas perhatian pemerintah dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Bapak Ibu dipikirkan benar-benar oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan bantuan BST Dana Insentif Daerah ini. Tentunya, ada imbal balik yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST ini. Cukup dengan 3M; memakai masker, mencuci tangan (pakai sabun), dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid 19,” tegasnya.

Wali kota berharap, warga khususnya penerima bantuan BST, bisa memahami perhatian pemerintah bisa dibalas dengan kepatuhan untuk melakukan kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dijelaskan, BST dari DID yang diterima Kota Surakarta sebesar Rp7,2 miliar, akan dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat Surakarta yang terdampak secara ekonomi karena penyebaran Covid 19. Rudy meminta bantuan tersebut untuk mencukupi kebutuhan pokok saja. Hal lain seperti transportasi, warga bisa memanfaatkan bus Batik Solo Trans maupun angkutan feeder yang sudah didesain sesuai protokol kesehatan.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan betul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Rudy.

Warga yang mendapat bantuan, imbuh wali kota, sudah terdata semua, setidaknya tercatat di E-SIK (Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik ). Pihaknya juga akan mengupayakan bantuan bagi warga yang belum menerima.

 

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta, Tamso menyampaikan, DID yang merupakan tambahan bantuan Kementrian Keuangan periode ketiga, dipergunakan Pemkot Surakarta untuk memberikan BST. Jumlah penerina bantuan BST di Kota Surakarta sebesar 12.076 Kepala Keluarga (KK).

Dia membeberkan, kriteria penerima BST yakni keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan program PKH, Bantuan Pangan Nontunai, BST APBN, atau bantuan lain sejenis, dikecualikan bantuan PKH dengan komponen satu anak SD atau satu anak SMP yang tidak mendapatkan bantuan BPNT.

Selain itu warga yang rentan miskin dan belum masuk pada DTKS maupun data E-SIK yg belum mendapatkan bantuan BST berdasarkan usulan RT, RW, dan kelurahan. Juga narapidana dan lansia yang berdomisili di Surakarta dan memiliki KK Surakarta, serta warga luar kota dengan penyakit kronis yg belum mendapatkan perhatian.

Bantuan akan diberikan satu kali senilai Rp600 ribu per KK. Sementara, pelaksanaan penyaluran dibagi empat tahap, mulai Rabu (2/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020). Penyaluran BST di kecamatan masing-masing sesuai jadwal.

Penulis : Humprot Solo

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait