BANTUAN ALAT PENANGKAP IKAN PENGGANTI CANTRANG  

  • 20 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Hasil kesepakatan nelayan dengan staf kepresidenan di Istana negara memutuskan Kapal dengan jaring cantrang diatas 30 gross ton masih diperbolehkan sampai dengan  akhir desember 2017, sambil menunggu hasil uji petik staf kepresidenan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lapangan. Salah satunya hari ini.
 
Namun yang permasalahan di nelayan adalah  hasil kesepakatan yang mengizinkan beroperasinya kapal cantrang tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  (PSDKP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan SLO atau Surat Layak Operasi sebagai “STNK” nya kapal untuk melaut dengan cantrang.
 
Guna memastikan nelayan agar tetap bisa melaut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyalurkan 129 alat penangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan di Kabupaten Tegal. Demikian yang dinyatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Prof. Syarief Widjaya dalam dialog interaktif dengan nelayan Kabupaten Tegal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larangan Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Senin (17/7).
 
Acara yang dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan,  Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Kepala Satgas Anti Illegal Fshing dan Kapolda Jawa Tengah  dipandu oleh Bupati Tegal tersebut disambut hangat oleh masyarakat nelayan di sekitar TPI Larangan.
 
Bupati Tegal, Enthus Susmono, menyatakan bahwa pada prinsipnya nelayan di Kabupaten Tegal menolak penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Enthus juga mengapresiasi kepada Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP yang siap mengganti 129 alat tangkap ikan untuk nelayan di Kabupaten Tegal.
 
Sementara itu, Teten Masduki menjelaskan bahwa nelayan yang akan menerima bantuan penangkap ikan dari pemerintah adalah untuk kapal yang di bawah 10 Gross Ton. “Maksimal akhir september 2017 harus sudah dibagikan,” katanya
 
Teten juga menghimbau kepada nelayan agar segera memiliki Kartu Nelayan dan Asuransi Nelayan agar dapat menerima bantuan dari Pemerintah. Nelayan juga diminta agar dapat membentuk koperasi nelayan dikarenakan bantuan dari pemerintah hanya diberikan lewat koperasi nelayan.
 
Masih di acara dialog interaktif tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Prof. Syarief Wijaya, mengatakan bahwa KKP Tahun 2017 telah melaksanakan perbaikan pada 36 pelabuhan di Indonesia. Namun untuk pelabuhan di Kabupaten Tegal belum bisa dilaksanakan pada tahun ini. “Kami akan prioritaskan pada tahun 2018. UntukTahun 2017, KKP akan memperbaiki TPI Larangan ini terlebih dahulu agar menjadi lebih baik,” pungkasnya.
 

Berita Terkait