Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bantah Hoaks, Kantor Pertanahan Tidak Tarik Sertifikat Analog
- 29 Jul
- Yandip Prov Jateng (1)
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah tidak akan menarik paksa lembar sertifikat tanah warga yang masih dalam bentuk analog, dan mengganti paksa dengan sertifikat digital.
Informasi tersebut ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Joko Wiyono, saat ditemui di kantornya, Selasa (29/7/2025).
“Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan, bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” tegasnya.
Joko menegaskan, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, yakni sertifikat tanah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Hal itu merupakan anjuran, bukan kewajiban, demi kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah, dan berlaku secara hukum,” ujar Joko.
Menurutnya, sertifikat lama tetap berlaku, hingga masyarakat mengakses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau hak tanggungan. Pada saat layanan tersebut diproses, alih media ke bentuk elektronik akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu kekhawatiran dari masyarakat.
Joko merinci beberapa manfaat dari sertifikat digital, di antaranya proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, sertifikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi, seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan keamanan berlapis, termasuk tanda tangan elektronik (TTE) digital, secure paper, dan QR code, sehingga sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi.
Joko menjelaskan pihaknya juga telah menyediakan berbagai fasilitas, untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini.
“Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya, melalui mesin Anjungan Sertifikat Elektronik, yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.
Joko menyebutkan, terhitung Juni 2024 sampai dengan Juni 2025, pihaknya telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 3.833 dokumen, atau mendekati angka 4.000 sertifikat. Angka ini mencerminkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem baru yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami bersyukur, Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah yang cukup progresif, dalam mengadopsi sistem digitalisasi pertanahan. Ini adalah wujud modernisasi layanan publik, demi kemudahan masyarakat,” terang Joko.
Lebih lanjut, Joko juga mengingatkan masyarakat, agar proaktif menjaga dan mengurus kepemilikan tanah mereka secara mandiri, tanpa melalui perantara atau calo. Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain menjaga dan mengusahakan tanah milik pribadi, tidak membiarkannya terlantar, memastikan batas-batas tanah terjaga jelas dan tidak berubah, mengubah sertifikat analog ke elektronik secara sukarela.
Pihaknya juga telah menyediakan beberapa layanan yang mudah diakses masyarakat, antara lain Loket Layanan Prioritas (untuk pemohon langsung tanpa kuasa), Layanan Akhir Pekan/Pelataran (buka setiap Sabtu hingga pukul 12.00 WIB), Pelayanan Informasi Pertanahan di Area Car Free Day setiap Minggu pagi, Loket Ralali (Roya Layanan Lima Menit) untuk layanan roya cepat, dan Loket Khusus Wakaf untuk pengurusan tanah wakaf.
“Jangan takut datang langsung ke kantor. Kami sudah siapkan layanan-layanan mudah dan cepat. Masyarakat cukup membawa dokumen yang sah, tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga,” tegasnya.
Melalui edukasi berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang mudah diakses, pihaknya berharap seluruh warga dapat menikmati manfaat dari sistem pertanahan modern yang aman dan terpercaya.
Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng