Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
BANSOS RTLH HARUS TEPAT SASARAN
- 11 Oct
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK– Bertempat di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen, Bupati Demak HM. Natsir menyerahkan bantuan sosial (bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 12 warga Desa Margohayu, Desa Pundenarum dan Desa Wonosekar, Selasa (10/10). Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Joko Sutanto, Sekda dr. Singgih Setyono, M.Kes, Asisten Sekda, Camat se-Kabupaten Demak dan Kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni sudah ada sejak tahun 2015 dengan nama Bedah Rumah. Namun pada tahun 2017 ini program tersebut berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan. Oleh karenanya RTLH perlu diberikan bantuan sosial (bansos).
Bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. “Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” kata Bupati.
Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.
Bupati berharap Kepala Desa turut membantu mendukung program RTLH dan ikut memantau mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab. “Minimal 1 desa 1 bantuan rumah, sehingga akan ada 249 warga yang akan mendapatkan bantuan rehab rumah khusus dari Kepala Desa,” terangnya.
“Kepada para Kepala Desa saya juga minta untuk selalu mengingatkan warganya wajib mempunyai jamban di setiap rumah warganya. Hal ini untuk mendukung program Indonesia Sehat dan Program Menuju Demak Bebas Buang Air Besar Sembarangan melalui Gerakan Sedekah Jamban. Saya prihatin karena dari 249 desa/kelurahan di Kabupaten Demak, baru 50 desa yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan,” tegas Bupati.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Sugiharto, ST MT menyampaikan bahwa anggaran RTLH sebesar 1,125 milyar, dimana tugas Dinperkim adalah sebagai verifikator penerima bantuan RTLH. “Dari anggaran tersebut ada 112 unit rumah yang rencana dibantu dengan tiap rumah mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah. Namun dari hasil verifikasi awal ini hanya 90 rumah yang baru dapat dibantu, selebihnya akan diluncurkan di perubahan 2017,” jelasnya.
Sugiharto menambahkan bahwa bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Untuk anggaran diverifikasi berdasarkan 3 kriteria yakni kerusakan pada lantai, atap maupun dinding.
“Untuk Kabupaten Demak masih cukup besar masih ada 86 ribu lebih RTLH yang layak mendapatkan bantuan rumah. Mohon kiranya kepada pihak-pihak seperti dewan, bank dan pihak lain, dengan adanya angka yang besar ini sekiranya ada CSR bisa dimasukkan ke RTLH dan berkoordinasi dengan Dinperkim sehingga tepat sasaran,” pungkasnya. *(Humas Demak)