Bakal Calon Legislatif Diimbau Segera Lengkapi Persyaratan Administrasi

  • 04 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 12 persen dari 494 orang bakal calon legislatif (bancaleg) Kota Pekalongan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif. Sisanya diwajibkan untuk melengkapi persyaratan, paling lambat 9 Juli 2023.

Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi terhadap para bancaleg yang mendaftar dari 17 partai politik.

Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/7/2023). Menurutnya, hasil verifikasi administrasi telah dipaparkan di hadapan para pengurus parpol dan Bawaslu Kota Pekalongan pada 24 Juni 2023.

Dijelaskan Fajar, sebagian besar bancaleg belum melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani Rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

“Sejak 24 Juni itu parpol kami berikan kesempatan melakukan perbaikan. Hasil perbaikan itu dikirim lewat aplikasi silon dan diantarkan lagi berkasnya, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus 9 Juli, (penerimaan berkas pada) pukul 08.00-23.59 WIB,” tuturnya.

Fajar menegaskan, apabila bancaleg tidak dapat melengkapi persyaratan hingga tenggat waktu yang ditetapkan maka statusnya dinyatakan gugur.

“Nanti tidak bisa ikut tahap selanjutnya atau dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekalongan tersebut.

Fajar menambahkan, bancaleg dapat diganti dengan orang lain apabila dia mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Selain itu, dia diganti atas dasar persetujuan ketua dan sekjen parpol tingkat pusat. Karenanya, Fajar mengimbau para bancaleg untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan parpol mereka masing-masing.

Penulis: Laila/Kharisma, Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait