Bahan Mentah Bantuan JPE Jangan Dijual

  • 13 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) berupa bahan baku usaha dari Pemprov Jawa Tengah yang diberikan kepada 104 usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Pekalongan pada tahap kedua ini, diharapakan tidak untuk dijual. Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Jumat (10/7/2020) di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

“Saya berpesan supaya bantuan ini jangan dijual kembali. Sedapat mungkin dikelola untuk menambah modal usaha. Kalau memungkinkan, usaha makanan juga bekerja sama dengan Sampoerna Retail Community (SRC) dan toko lain dalam jaringannya,” pesan Asip.

Kepala Disperindagkop dan UKM Hurip Budi Riyantini mengatakan, syarat pengajuan bantuan ini adalah UKM makanan yang terdampak Covid-19 dan mempunyai izin usaha, serta belum pernah memperoleh JPE dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Juga tidak merupakan rumah tangga sasaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Pelaku usaha yang menjadi sasaran yakni yang memproduksi makanan basah maupun kering tradisional. Bantuan ini merupakan pelaksanaan tahap kedua. Yang mendapat bantuan tahap satu sebanyak 75 UKM dan tahap kedua ini 104 UKM,” katanya.

Hurip menjelaskan, untuk penyaluran bantuan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10 dan 11 Juli yang tersebar di empat titik yaitu Doro, Wiradesa, Buaran, dan Karanganyar. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bahan baku bagi pelaku usaha makanan, serta menghindari kenaikan harga bahan baku.

“Kalau harga stabil, usaha dapat terus berjalan,” paparnya.

Hurip membeberkan, nilai bantuan yang diberikan maksimal Rp 3 juta dengan isi paket 1A yaitu minyak goreng 40 liter, telur 50 kilogram, gandum 75 kilogram dan gula 50 kilogram. Untuk bantuan paket 1B yaitu margarin 24 kilogram, telur 50 kilogram, gandum 75 kilogram, gula 50 kilogram.

“Yang paket kedua senilai Rp 1,5 juta meliputi gandum 50 kilogram dan minyak goreng 80 liter. Paket kedua ini untuk pelaku usaha makanan keripik sedangkan paket satu untuk makanan basah,” tuturnya.

Penulis : didik/Dinkominfo Kab. Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait