Bagikan Sertifikat Tanah, Menteri AHY : Bisa untuk Modal Usaha

  • 15 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN SEMARANG – Warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah diminta untuk menggunakannya dengan baik. Termasuk, menjaminkannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, pada penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Wonorejo, Pringapus, Sabtu (13/7/2024).

“Kalau dibutuhkan (sertifikat), bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” imbaunya.

Ditegaskan, pihaknya ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara. Sehingga, ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Diakui, masih ada warga yang ragu untuk mengurus sertifikat, meski telah memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu. Namun, dia memastikan pelayanan pengurusan mudah dan tanpa biaya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Apalagi, dengan model sertifikat elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.

Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, sampai dengan Juli 2024, telah diterbitkan lebih dari 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik oleh 251 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di tanah air yang telah menerapkan PTSL.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, ada 400 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertifikat tanah elektronik ini, merupakan alih media dari konvensional ke digital. Keuntungannya, selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.

Menurutnnya, model sertifikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi, dan mencegah peluang korupsi.

Penerima sertifikat, Sutikno (57) mengaku sertifikat dapat selesai dalam empat bulan. Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait