Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Badan Publik Wajib Tanggapi Permohonan Informasi
- 03 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KLATEN – Organisasi Perangkat Daerah wajib menanggapi permohonan informasi publik yang diterimanya. Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa saat memaparkan gambaran umum pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Klaten, di hadapan Tim Klarifikasi Penilaian informasi wajib berkala dan informasi wajib penanganan Covid-19 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Vidcom Dinas Kominfo Klaten, Kamis (2/7/2020).
“Saat ini badan publik di Kabupaten Klaten banyak yang menerima permohonan informasi. Hal ini menjadi simulasi yang baik bagi badan publik untuk mengukur kinerja PPID masing-masing dalam penerapan UU keterbukaan informasi. Yang pasti badan publik tidak boleh abai dengan mematuhi mekanisme yang ada,” jelas kata Amin, didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian Totok Gantoro.
Kepada Tim Klarifikasi, Amin menambahkan, permohonan informasi yang diterima banyak terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di Klaten. Permohonan itu meliputi jenis barang bantuan dan nilainya, serta surat kontrak.
“Tahun 2020 ini PPID Kabupaten Klaten menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di mana tahun sebelumnya belum melakukan. Semua instrumen penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, alhamdulillah 100% dapat dipenuhi. Kami sudah usaha dan kini menunggu hasilnya,” jelas Amin yang sekaligus Ketua PPID Utama Kabupaten Klaten.
Anggota Tim Klarifikasi, Claudia Kissa Dewi mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penilaian awal di website PPID Kabupaten/Kota di awal bulan Maret-April 2020. Dikatakan, PPID Kabupaten/Kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi informasi wajib yang belum tersedia.
“Hari ini (Kamis, 2/7/2020) kami klarifikasi kepada PPID Kabupaten Klaten. Beberapa informasi sebagai sample telah ditunjukan seperti informasi LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara), DIP/DIK dan Kerangka Acuan Kerja Kabupaten. Tapi kami masih akan cek lagi kesesuaian pertanyaan dengan jawaban yang dikirim. Hasilnya ditunggu saja,” jelas Claudia.
Penulis: Joko Priyono Diskominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg