Badan Publik Klaten Kian Terbuka dan Informatif

  • 19 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Para pejabat publik perangkat daerah Kabupaten Klaten tak segan lagi memampang anggaran secara terbuka untuk masyarakat. Melalui website badan publik, anggaran, program, kegiatan, dokumen perencanaan dan pelaporan, pengadaan barang jasa, profil badan publik sampai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dapat diakses dengan mudah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa mengatakan, instansinya mulai 2022 melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi. Hasilnya, perubahan mengarah transparansi anggaran badan publik terlihat nyata, mulai dari badan, dinas, sekretariat sampai kecamatan. Dari 59 perangkat daerah, hanya empat badan publik yang perlu pendampingan intensif.

“Untuk kali pertama sejak berlakunya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Klaten melalui Diskominfo melakukan pemeringkatan. Dampak pemeringkatan sangat signifikan. Kalau dulu anggaran hanya diketahui bendahara dan pimpinan. Sekarang publik bisa melihat anggaran pemerintah termasuk program dan kegiatannya,” jelasnya, Kamis (18/8/2022).

Terkait metode penilaian pemeringkatan, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu menjelaskan menggunakan tiga tahapan. Tahapan itu melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual.

“Kuncinya di SAQ. Badan publik tidak bisa menjawab pertanyaan jika tidak mengunggah informasi publik di website. Maka kami memaksa secara tidak langsung bagi pejabat publik untuk menghidupkan websitenya,” katanya.

Terkait kekurangan yang masih perlu diperbaiki, menurut Amin Mustofa, adalah sarana untuk mendukung layanan informasi publik. Ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia banyak jadi kendala.

“Meja layanan informasi masih jadi PR. Karena meja layanan itu bagian dari standar, maka tetap harus ada. Biar pun sederhana, meja layanan informasi dan kelengkapan, wajib disediakan setiap badan publik,” pungkasnya.

Penulis: Joko Priyono/Diskominfo Klaten
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait