Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Awasi Dana Desa dengan Cermat
- 23 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa menjadi salah satu tugas yang harus diemban oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengingat besarnya nilai Dana Desa, BPD harus menjalankan perannya sebagai pengawas dengan cermat dan sesuai regulasi yang berlaku.
“BPD harus lebih cermat dan juga hati-hati, karena dana yang banyak berpotensi penyelewengan. Jangan sampai aparatur pemerintah desa, termasuk BPD berurusan dengan aparatur penegak hukum,” ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi,
saat mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD Abdesi) Purbalingga.
Menurutnya, pemerintah pusat telah membuat kebijakan untuk membangun Indonesia melalui desa yang berimbas pada peningkatan Dana Desa (DD) tiap tahunnya. Jumlah Dana Desa yang diterima Kabupaten Purbalingga tahun 2019 senilai Rp237 miliar. Tahun 2020, nilai tersebut bertambah Rp8 miliar menjadi Rp245 miliar untuk 224 desa di seluruh wilayah Purbalingga.
Bupati Tiwi menjelaskan, selain mengawasi jalannya pemerintahan desa, BPD juga merupakan mitra kerja pemerintah desa sekaligus bertugas menyalurkan aspirasi rakyat. Dengan adanya DPD Abdesi Purbalingga, seluruh BPD di wilayah Purbalingga dapat berkoordinasi dengan lebih baik guna mengatasi berbagai persoalan yang muncul di desa. DPD Abdesi juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BPD yang ada di desa.
“Ke depan, saya minta DPD Abdesi segera mengurus badan hukumnya, sehingga nanti kami pemerintah dapat memfasilitasi dalam bentuk anggaran, yang dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas, agar BPD lebih kuat.” pinta Tiwi.
Sementara itu, ketua DPD Abdesi, Dedi Priantono, menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa BPD merupakan mitra pemerintahan desa.
“Sudah barang tentu kami akan bersinergi mengawal, dan bermitra dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten dalam pembangunan fisik maupun nonfisik.” ungkapnya.
Ditambahkan, pembentukan DPD Abdesi Purbalingga dimaksudkan sebagai sarana silaturahmi, komunikasi dan informasi antaranggota BPD se-Kabupaten Purbalingga yang jumlahnya mencapai 1.492 orang. Mereka tersebar di 224 desa.
Penulis: Umg/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng