Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Awal Puasa, Pelajar Pekalongan Belajar dari Rumah selama 8 Hari
- 05 Feb
- Yandip Prov Jateng (1)
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Para pelajar di Kota Pekalongan dipastikan untuk belajar dari rumah masing-masing, pada awal Ramadan 2025, yakni mulai 8 Februari hingga 5 Maret 2025. Selanjutnya, siswa-siswi akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah selama 14 hari, pada 6-25 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang SD, Siti Nurul Izzah, mengungkapkan, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Idulfitri 1446 H/2025 M.
Dijelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Pada tahap pertama, siswa akan menjalani belajar mandiri selama 8 hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa diimbau untuk belajar di rumah dengan bimbingan orang tua,”ucap Izzah saat dikonfirmasi via telepon, Selasa siang (4/2/2025).
Lebih lanjut, masa libur Idulfitri sendiri akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu 26 Maret hingga 8 April 2025. Pembelajaran di sekolah dimulai lagi pada 9 April 2025.
Izzah menyebutkan, selama bulan puasa, waktu pembelajaran setiap mata pelajaran (mapel) dikurangi 5 menit yang dimulai pukul 07.30 WIB, sementara waktu istirahat menyesuaikan jadwal kebutuhan setiap sekolah.
Pihaknya berharap, sekolah bisa menyusun kegiatan pembelajaran yang mendorong peningkatan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia peserta didiknya, salah satunya melalui kegiatan peningkatan keimanan dan ketakwaan (imtak).
“Kegiatan imtak bisa berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan kebijakan tersebut akan berjalan dengan optimal apabila ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, keluarga, dan pemerintah.
“Dengan adanya SE ini, kami berharap seluruh kepala sekolah dapat mengikuti aturan yang kami sampaikan, serta menyosialisasikan kepada orang tua peserta didik, atau wali murid,” pungkasnya.
Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng