Awal 2023, Pemkab Sukoharjo Tandatangani Kontrak Perdana Pengadaan Barang dan Jasa

  • 03 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SUKOHARJO – Mengawali 2023, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penandatanganan kontrak dilakukan di Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (2/1/2023), disaksikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Wakil Bupati Agus Santosa.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan, seiring majunya teknologi, proses birokrasi pengadaan barang dan jasa pun dituntut semakin canggih. Satu di antaranya, melalui e-purchasing pengadaan barang dan jasa. Hal itu berbeda dengan sebelum era kemajuan teknologi, di mana pengadaan barang dan jasa di semua sektor dilakukan secara konvensional dan memiliki banyak kekurangan.

“Namun, ketika teknologi sudah semakin maju, kesalahan tersebut bisa diminimalisasi dengan adanya e-purchasing, yang merupakan metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog,” terang bupati.

Menurutnya, tujuan e-purchasing untuk mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu, kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran. Kebijakan tentang PBJ melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-catalogue), merupakan kebijakan baru untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT), agar selaras dengan perkembangan zaman.

Ditambahkan, sistem e-katalog mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi, memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/ jasa, agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible. Sehingga, terjadi check and balance.

“Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar segera melakukan akselerasi Pengadaan Barang dan Jasa di Tahun Anggaran 2023, agar tidak menumpuk di akhir tahun, yaitu dengan cara melakukan proses pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi sirup.lkpp.go.id,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo dalam laporannya mengatakan, ada empat kontrak yang ditandatangani. Pertama, kontrak antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan PT Telekomunikasi Indonesia, dengan nilai Rp1,999 miliar pada paket pekerjaan sewa bandwith transit 1 GBPS.

Kemudian, antara Sekretariat Daerah dengan PT Ben Resik Solusindo dengan nilai kontrak Rp912 juta pada paket pekerjaan Jasa Kebersihan. Selanjutnya, kontrak antara Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan PT Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp267,8 juta pada paket pekerjaan Jasa Security, serta antara Sekretariat Daerah dengan PT Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp365,6 juta pada paket Pekerjaan Jasa Resepsionis.

“Jumlah total nilai kontrak yang ditandatangani sebesar Rp3.545.400.000,” ujar Sekda.

Penulis : Fj
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait