Atasi Masalah Sampah, Warga Kota Pekalongan Didorong Kelola Mandiri

  • 25 Jul
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menerapkan berbagai strategi untuk mengelola sampah warganya. Terlebih, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu segera berhenti dioperasikan. Salah satu strategi yang dilakukan, pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, pada acara Lomba Kreativitas Pelajar 2025, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di GOR Jetayu, Kamis (24/7/2025).

“Prinsipnya kami terus melakukan penguatan upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada seluruh pihak penghasil sampah, agar dapat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah, sejak dari sumbernya masing-masing. Harapannya, sampah tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi bisa diolah dan dimanfaatkan lebih dulu di lingkup kecil,” tegas SBS, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, guna mendukung pengelolaan sampah secara terpadu, pihaknya mempercepat pembangunan berbagai sarana dan prasarana lain, seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta memperbanyak keberadaan bank sampah di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan desentralisasi pengelolaan sampah ini penting, agar beban TPA tidak terlalu berat, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Terkait pengolahan residu sampah, SBS mengungkapkan, tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan telah mengadakan tiga unit mesin incinerator. Dua unit telah siap dipasang dan segera beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sedangkan satu unit lainnya masih dalam tahap instalasi yang akan dipasang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

“Kami juga sudah mengusulkan penambahan tiga unit lagi melalui APBD Perubahan 2025. Rencananya, satu unit akan ditempatkan oleh Dindagkop-UKM untuk menangani sampah pasar, dan dua unit lainnya akan dikelola DLH di TPST lain,” tambah SBS.

Total kebutuhan mesin incinerator untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan, diperkirakan sebanyak 15 unit. Jika usulan tambahan di APBD perubahan disetujui, Kota Pekalongan akan memiliki enam unit insinerator aktif pada tahun ini, dan sembilan unit sisanya diharapkan bisa direalisasikan pada tahun depan.

Selain pembangunan fisik, DLH juga telah menyiapkan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Tugasnya, mengoordinasikan pemindahan sampah dari sumbernya, menuju tempat pengolahan.

Ditambahkan, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012, tanggung jawab memindahkan sampah dari sumber ke TPS atau TPS-3R berada di tangan penghasil sampah.

“Jadi, warga bisa mengelola sendiri, atau bekerja sama dengan jasa pengangkutan, seperti tukang gerobak sampah,” terang SBS.

Selain itu, DLH akan menjalin koordinasi intensif dengan KSM, agar proses pemindahan sampah berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan penumpukan di titik-titik tertentu.

SBS menegaskan, upaya penanganan sampah bukan hanya tentang penambahan kapasitas TPA, melainkan juga pada ketersediaan sistem yang mampu mandiri dan berkelanjutan, dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi aktif warga, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan, untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama. Ini demi masa depan lingkungan Kota Pekalongan yang lebih bersih dan sehat,”

 

Penulis: Dian, Tim Liputan Kominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait