Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ASN Wajib Laporkan Pajak Tahunannya
- 11 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) didorong untuk menjadi wajib pajak yang taat. Tak hanya taat membayar pajak, tetapi juga rajin melaporkan pajak tahunannya tepat waktu.
Demikian pesan Wakil Bupati Batang, Suyono, pada acara Aksi Panutan Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis (10/3/2022).
“Hal itu menjadi penting karena 80 persen dari pajak untuk pembangunan negara. Jika ada ASN yang tidak taat pajak, pastinya ada teguran-teguran, tapi tahun lalu semua taat pajak,” tegas Wabup Suyono.
Lebih lanjut, pada 2021, hampir 100 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang, Artiek Purnawestri, menjelaskan, pihaknya mempermudah akses pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak. Selain lewat e-Filling, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak.
“Persentase antara yang melakukan pelaporan langsung dengan e-Filing justru lebih banyak yang datang langsung. Tapi meski datang langsung, mereka malah melakukan pelaporan menggunakan e-Filing,” terangnya.
Ditambahkan, pihaknya juga membuka layanan konsultasi pajak di tingkat kecamatan, demi memudahkan akses wajib pajak.
“Pelayanan kami buka di Kecamatan Limpung dan Bandar, untuk mendekatkan layanan. (Wajib pajak) yang tidak sempat, tidak perlu datang ke kantor pajak juga bisa karena pakai e-Filing,” beber Artiek.
Penulis: Heri, MC Batang
Editor: Tn, Diskominfo Jateng