Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ASN Wajib Jaga Keutuhan Bangsa
- 05 May
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Aparat Sipil Negara (ASN) harus menjadi motor pemersatu bangsa. Sebagai pelayan masyarakat sekaligus pelaksana kebijakan publik, maka setiap ASN wajib menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta keutuhan NKRI, terlebih saat pandemi Covid-19 ini.
Ketiga kewajiban tersebut merupakan tugas pokok yang tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Ketiganya harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Demikian disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, di halaman Pendopo Dipokusumo, Senin pagi (4/5/2020).
“Oleh karenanya saya ndherek titip agar di tengah-tengah situasi pilkada dan penanganan Covid-19, kita harus bisa merekatkan dan mempersatukan bangsa. Jangan sampai kita sebagai ASN justru menjadi provokator yang memperkeruh suasana, dan lain sebagainya,” katanya.
Ditambahkan, kebersamaan dan kekompakkan ASN di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus dijaga, baik ASN PNS maupun Non-PNS. Menurut Tiwi, ASN merupakan satu tubuh, dan satu keluarga.
Bupati Tiwi juga meminta para pejabat fungsional yang dilantik untuk segera berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan para pimpinan instansi masing-masing. Semua elemen harus bekerja keras dan maksimal pada sisa waktu tahun anggaran 2020 demi kemaslahatan masyarakat Purbalingga, termasuk melaksanakan kegiatan atau program yang sudah tercantum dalam APBD Kabupaten Purbalingga.
Acara pelantikan pejabat fungsional dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain pengecekan suhu setiap tamu undangan, dan tempat duduk undangan yang ditata secara berjarak. Selain itu, pelantikan juga dilakukan di area terbuka sambil berjemur di bawah sinar matahari.
Pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional merupakan amanat Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil. Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian alias inpassing wajib dilantik, dan diambil sumpah janjinya menurut agama, atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Para pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 29 orang, terdiri dari satu orang dokter muda, satu orang sanitarian pertama, dua orang bidan terampil, dan lima orang perawat terampil. Ada pula satu orang pengembang teknologi pembelajaran, satu orang pengawas kemetrologian pertama, satu pamong budaya muda, dan satu orang arsiparis mahir.
Selain mereka, dilantik pula tiga orang entomolog kesehatan muda, dan 13 orang guru pertama.
Penulis: Umg/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng