Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ASN Tak Netral, Bakal Diberi Sanksi Tegas
- 21 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments
KUDUS – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai tokoh masyarakat dan abdi negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo, saat membuka kegiatan Netralitas ASN dan Pencegahan Money Politic dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Bawaslu Kudus, Selasa (20/9/2022). Menurutnya, seluruh ASN tidak boleh berurusan dengan politik praktis.
“Saya minta ASN tidak bersinggungan dengan politik praktis terutama menjelang Pemilu 2024. Harus tetap netral,” tutur bupati.
Disampaikan, pihaknya akan menindak tegas jika mendapati ASN yang tidak netral, mulai dari sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pelanggaraan yang dilakukannya. Untuk itu, Bawaslu diminta terus bersinergi dengan dalam menangani ASN yang tidak netral.
“Kami berikan sanksi sesuai nanti penemuan di lapangan seperti apa. Kami minta koordinasi antara Bawaslu dan BKPP. Kalau ada temuan, mangga Bawaslu koordinasi dengan BKPP,” tegasnya.
Terkait politik uang, Hartopo meminta, masyarakat nantinya dapat memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan rekam jejaknya, bukan berdasarkan uang yang diberikan. Menurutnya, politik uang dapat berpotensi melahirkan korupsi di kemudian hari.
“Baik aktor dan masyarakat sama-sama tidak boleh terlibat dalam politik uang. Jangan sampai pembangunan selama lima tahun, digadaikan dengan uang yang tak seberapa,” pesannya.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, pihaknya akan mengawasi netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Untuk itu, dirinya minta, agar bupati memberikan surat edaran, terkait netralitas ASN.
“Kami siap bersinergi Pak Bupati. Kami juga meminta partisipasi masyarakat agar tidak ada lagi politik uang di kota kita tercinta,” ucapnya.
Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng