ASN Pemkab Rembang Kembali Diingatkan Tentang Netralitas dalam Pemilu

  • 31 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rembang kembali diingatkan, untuk bertindak netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak.

Hal itu disampaikan Sekretatis Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin, saat pembinaan disiplin ASN dan netralitas ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), di aula lantai IV Gedung Setda setempat, Senin (30/1/2023). Menurutnya, dalam pemilu, ASN diperbolehkan memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, namun jangan menyatakan dukungan ke salah satu partai politik secara terbuka.

“Karena pada saat Pemilukada tiga tahun lalu, kita mempunyai 15 personel ASN yang terlaporkan. Kemudian, yang ditindak dan terbukti itu 10 personel. Makanya, pada tahun yang akan datang, silakan untuk mendukung salah satu, tetapi dalam hati. Kita tidak boleh secara blak-blakan menyatakan dukungan kepada salah satu partai politik,” tegasnya.

Fahrudin mengungkapkan, netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dalam aturan itu, disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ditegaskan, dampak yang ditimbulkan akibat dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Seperti, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat dalam Pilkada, dan penempatan dalam jabatan PNS diisi oleh orang yang tidak berkompeten.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait