Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ASN PAKAI NARKOBA BISA DIPECAT
- 13 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab Kendal, Senin (12/3) melakukan tes urin terhadap 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kendal, termasuk Sekda Kendal di lapangan parkir Gedung C Setda Kendal.
Tes urin kali ini merupakan kegiatan yang pertama di lingkungan ASN Pemkab Kendal di tahun 2018.
Sekda Kendal, M Toha mengatakan, tes urin dilakukan atas perintah bupati pada setiap periode yang secara acak. Tujuannya untuk mengetahui pegawai yang menggunakan narkoba, sehingga bisa segera diambil tindakan.
Jika diketahui ada pegawai yang positif menggunakan narkoba, maka akan dikenai tindakan indisipliner, mulai dari teguran secara lisan dan tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.
“Nantinya semua pegawai akan dites urin secara bergilir di semua OPD,”katanya.
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNNK Kendal, Sapto Nugroho mengatakan, kegiatan tes urin ini dilakukan atas permintaan Pemda Kendal, sebagai peran serta Pemkab Kendal dalam mengantisipasi dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan pegawai Setda Kendal.
“Untuk tahun 2018 targetnya hanya 1.000 pegawai yang dites urin dari semua intansi,”katanya. ( Kominfo / heDJ )