Aplikasi E-Sakti, Permudah Warga Kendal Urus Santunan Kematian

  • 27 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Masyarakat Kendal kini tak perlu repot jika akan mengurus santunan kematian kerabatnya. Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal telah meluncurkan aplikasi santunan kematian (E-Sakti).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat dan memudahkan bagi keluarga yang telah ditinggalkan.

Ditambahkan, hanya dengan mengumpulkan persyaratan, berupa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan kematian, proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat desa masing-masing dengan aplikasi E-Sakti. Nantinya, pengajuan tersebut akan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial, untuk proses pencairan.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini, dapat membantu keluarga kurang mampu. Dan saya minta untuk perangkat desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusan data. Jika ada warganya yang meninggal, agar pengiriman bisa segera dilakukan, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Dico, saat meluncurkan aplikasi E-Sakti, di ruang Ngesti Widhi Setda Kabupaten Kendal, Selasa (26/10/2021).

Adapun warga Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan santunan kematian, lanjut bupati, adalah warga yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Kendal, dengan status warga kurang mampu, dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal, data warga yang mendapatkan bantuan santunan kematian, per Agustus 2021 sebanyak 531.662 orang.

Penulis: Kontributor Kab Kendal
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait