Apelkan Kendaraan Dinas, Bupati Pastikan Untuk Dukung Pelayanan Masyarakat

  • 11 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal, Rabu (10/4/2019) di Halaman depan Stadion Utama Kendal, Kebon Dalem Kota Kendal, menggelar Apel Kendaraan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2019 dalam rangka Kesiapan Kendaraan Operasional Untuk Mendukung Sukses Pemilu 2019. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Moh. Toha, ST, M.Si bertindak sebagai pembina apel yang dihadiri Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan sejumlah Kepala OPD serta diikuti oleh seluruh PNS pemegang kendaraan dinas baik motor maupun mobil dari seluruh OPD dan semua kecamatan di Kabupaten Kendal.

Melalui Sekda Toha, Bupati Mirna berpesan supaya para pejabat dan para pegawai yang mendapatkan kendaraan dinas, agar dapat menjaga dan merawatnya dengan baik dalam membantu pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, semua kendaraan milik daerah harus diperiksa dan dipastikan siapa yang memegangnya, bagaimana fisiknya, bagaimana kelengkapan surat-surat-nya, dan seberapa maksimal dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan maupun tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kendal. “Seluruh aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal harus dikelola dengan baik. Saya juga menghimbau agar pegawai yang membawa kendaraan dinas baik roda dua, roda tiga maupun roda empat,agar dapat menjaga dan merawatnya dengan baik,” jelas Sekda.

Karena kendaraan dinas merupakan sarana yang diberikan dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintah yang harus dijaga, dirawat dengan baik dan digunakan sesuai peruntukkannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lewat apel kendaraan dinas ini, Pemkab Kendal ingin mengukur seberapa efektif keberadaan kendaraan dinas ini untuk melayani masyarakat. Selain itu, sebagai pertanggungjawaban dan akuntabilitas kita terhadap penggunaan aset-aset daerah. Kedepan pelaksanaan apel kendaraan maupun pemeriksaan kendaraan dinas harus dilakukan secara rutin minimal setiap 6 bulan sekali. “Bilamana kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan berpindah tangan kepada mereka yang tidak berhak atau tiba-tiba hilang, kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terkait dengan aset daerah kepada pemegangnya maupun penanggungjawabnya,” ucap Sekda.

“Apalagi kendaraan dinas ini semua tercatat dalam bidang aset sebagai penambah kekayaan daerah yang dibeli menggunakan APBD maupun uang rakyat,” imbuhnya. Untuk itu, seluruh kendaraan dinas Pemkab Kendal harus tercatat dengan rapi, siapa yang memegangnya, bagaimana kondisinya dan sejauh mana efektivitas penggunaan kendaraan dinas ini untuk kepentingan pelayanan pada masyarakat.

Sementara, usai apel, Bupati, Sekda serta Kapolres turut memeriksa motor dinas yang diapelkan di teras Stadion. Dalam kesempatan tersebut Bupati Mirna mengatakan,”Kegiatan apel kendaraan ini dilaksanakan untuk menertibkan aset daerah khususnya penggunaan dan pemanfaatan kendaraan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Yang kedua kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran, serta yang ketiga kendaraan dinas operasional yang disediakan untuk pelayaanan operasional khusus lapangan dan pelayanan umum,” beber Bupati.

Apel kendaraan ini adalah salah satu bentuk pengamanan Barang Milik Daerah, dalam mengelola aset khususnya kendaraan bermotor, untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel.  Untuk diketahui, berdasarkan data, Kabupaten Kendal merupakan salah satu Kabupaten yang banyak kendaraan dinasnya. Maka dari itu, ini menjadi perhatian bersama untuk diurus bersama terkait pemeriksaan kendaraan dinas, yang nantinya akan diperiksa oleh BPK.

Sebagaimana bahwa anggaran biaya pemeliharaan/jasa service dan Anggaran biaya penggantian sukucadangkendaraan bermotor Tahun 2018 sebesar Rp.2.182.775.005,- (Dua milyar seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima rupiah). Kendaraan dinas yang dilibatkan dalam apel tersebut berjumlah 3.434 unit yang terdiri dari motor roda dua berjumlah 2.825 unit, roda tiga 118 unit, mobil roda 4 457 unit dan roda enam 34 unit.

Berita Terkait