APARAT DESA HARUS PROFESIONAL

  • 17 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Aparatur desa dituntut untuk lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. Terlebih saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.

BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan. Keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen ataupun pengelolaan yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan desa. Penyusunan instrumen hukum seperti peraturan desa (perdes) dalam suatu komunitas desa haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto saat membuka kegiatan Pelatihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Demak Tahun 2017 di Hotel Amantis, Selasa (16/5). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti 100 peserta.

Keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting. Sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi check and balance dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Wabup mengatakan bahwa BPD dituntut untuk selalu menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat. “Untuk itu saya harapkan para anggota BPD dapat memahami posisinya dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan gesekan dengan pemerintah desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Edi Suntoro, SE menyampaikan bahwa pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam tupoksinya sehingga mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan dalam penyusunan peraturan desa, mendorong OPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Ahmad Nur Wahyudi, SH., MH dan Kepala Bagian Hukum Setda M.Ridhodhin, SH., MH. *(Humas Demak)

Berita Terkait