Antisipasi PMK, Satgas Berlakukan Status Tanggap Darurat

  • 20 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Status tanggap darurat ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) Kabupaten Jepara. Pasalnya, sebanyak 1.398 ekor ternak di 13 kecamatan telah terjangkit PMK.

Penetapan PMK ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam rapat di ruang Command Center pada Selasa (19/7/2022). Bupati berharap, dengan penerapan status darurat tersebut, penanganan PMK lebih terintegrasi.

Disampaikan, penerapan kebijakan tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI tentang penetapan daerah wabah PMK. Kemudian, disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tanggal 15 Juli 2022, tentang penanganan PMK di daerah.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami sudah mengeluarkan status tanggap darurat PMK di Jepara pada hari ini,” ujarnya.

Sebelum itu, lanjut Edy, pihaknya juga telah membentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah instansi. Hal ini, guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut. Diharapkan, PMK segera dapat dikendalikan, sehingga akan memberikan ketenangan bagi peternak.

“Saya minta satgas bersama-sama masyarakat membantu menanggulangi virus PMK,” kata Pj bupati.

Soal dana yang digunakan dalam penanganan wabah ini, Edy menjelaskan, pihaknya akan menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT), sebesar Rp485 juta. Penggunaannya, antara lain untuk logistik pengobatan bagi ternak.

Terkait kebutuhan obat ternak yang terinfeksi, Ketua Satgas PMK Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, jika saat ini baru ada 200 dosis. Sementara, kebutuhannya sebanyak 2 ribu dosis.

“Kekurangannya nanti akan di-support dari dana BTT,” tuturnya.

Dia mencatat, populasi ternak yang berisiko dan terancam PMK berjumlah 10.776 ekor. Meliputi, sapi 5.304 ekor, kerbau 757 ekor, kambing 3.220, domba 1.388, dan babi 107 ekor. Per 18 Juli kemarin, kasus PMK sudah mencapai 1.398 ekor, 789 di antaranya telah diobati dan 679 ekor berhasil sembuh. Lalu ternak mati 21 ekor, dan potong paksa sembilan ekor.

“Dengan itu, maka persentase harapan sembuh mencapai 97,9 persen, dan kasus aktif saat ini masih 689 ekor,” ungkap Edy Sujatmiko.

Lebih lanjut, terkait cakupan ternak penerima vaksin PMK tahap I, telah mencapai 2.983 ekor.

“Sehingga, kita mendapatkan peringkat enam terbaik di Jawa Tengah, untuk vaksinasi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko juga memaparkan lima rencana aksi penanganan penyakit mulut dan kuku. Meliputi, penghentian penyebaran virus dengan cara karantina dan pembatasan lalu lintas. Kemudian, membunuh virus dengan penyemprotan disinfektan di area kandang, pasar hewan, maupun tempat-tempat jagal. Lalu, menghilangkan sumber infeksi, membentuk kekebalan tubuh ternak melalui vaksinasi, serta mengobati ternak terinfeksi.

Penulis: AP, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait