Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Timpora Kebumen Dikukuhkan
- 13 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KEBUMEN – Masalah keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan orang asing memerlukan pengawasan khusus yang dilakukan hingga di tingkat kecamatan. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelanggaran hukum dan keimigrasian. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan di Kabupaten Kebumen.
Anggota Timpora ini terdiri dari 26 camat, 26 Kapolsek dan 22 Danramil. Pengukuhan tim dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap nomor W13.IMI.IMI3.GR.04.02-0650 tahun 2020. Acara pengukuhan dilakukan oleh Bupati Yazid Mahfudz, di Hotel Meotel, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan mengatakan, keanggotaan tim yang berasal dari lintas sektor diperlukan karena pengawasan orang asing bukan hanya tugas kantor imigrasi, melainkan harus dilakukan secara terkordinasi bersama intansi terkait. Barlian menambahkan, adanya keterlibatan instansi luar imigrasi justru akan menjadikan tim semakin solid.
“Hasil kompilasi informasi dari sudut pandang yang berbeda bisa saling melengkapi kekurangan,” terangnya.
Barlian menambahkan, jumlah orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap pada 2019 di Kebumen terdapat sedikitnya 6 orang asing izin tinggal terbatas. Sedangkan izin tinggal tetap berjumlah 2 orang. Secara akumulatif, rata-rata setiap bulan terdapat 5 orang izin tinggal kunjungan di Kebumen.
“Mereka sebagian tenaga kerja asing, ada juga WNA yang melakukan perkawinan campur dengan warga setempat, tetapi kebanyakan wisatawan yang sambil melihat hasil bumi di Kebumen, terutama jenitri,” ujar Barlian.
Sementara Bupati Yazid Mahfudz dalam sambutan menyampaikan Timpora adalah sarana bertukar informasi terkait aktivitas orang asing yang meliputi perlintasan, keberadaan, dan kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Kebumen. Melalui tim ini, Yazid berharap pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan dengan menjaga kewaspadaan dan tidak berlebihan. “Sehingga aktivitas masyarakat maupun WNA tetap tertib,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian perlu lebih ditingkatkan menyusul maraknya kasus tenaga kerja ilegal dan merebaknya wabah virus Covid – 19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan yang lebih terhadap keluar masuknya orang asing. “Pengawasan dilakukan kepada WNI yang pulang dari luar negeri, terlebih lagi kepada WNA. Sebagai bentuk perlindungan kita terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Selepas pengukuhan, acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi terkait kebijakan pemerintah terhadap pengawasan orang asing. Rakor ini dipimpin oleh Kepala Bidang Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Penulis : Tim Kominfo Kebumen
Editor : Rk, Diskominfo Jateng