ANTISIPASI KONFLIK DAN KERWANAN SOSIAL, KENDAL GELAR BIMTEK PILKADES

  • 04 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2018, Senin (1/4), digelar Pemkab Kendal di Gedung C Setda Kendal sebagai salah satu langkah/upaya untuk menyamakan persepsi dan komitmen kita semua dalam melakukan persiapan dan mengantisipasi kerawanan atau konflik sosial yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kendal, pada saat sebelum, saat pemungutan suara dan setelah pelaksanaan Pilkades nanti.

Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Pemerintahan Drs. Agus Sumaryono mengharapkan nantinya seluruh panitia Pilkades dapat memahami tugas dan fungsinya untuk melaksanakan agenda Pilkades itu sendiri di Desanya masing-masing. Sehingga, dalam Pilkades nanti dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan nyaman, dapat tercipta korelasi positif bagi tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera, menuju pembangunan Kabupaten Kendal yang lebih baik.

Nantinya panitia Pilkades, BPD dan semua pihak, harus betul-betul dapat bekerja dengan baik, profesional, penuh tanggungjawab dan penuh dengan kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian harinya.

“Harus betul-betul dicermati dan menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Bila mana ada yang kurang dipahami atau mendapat kendala di lapangan, jangan mengambil tindakan sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lakukan koordinasi yang baik dengan pihak keamanan, Desa, Kecamatan maupun pihak Kabupaten melalui instansi teknis,” kata Agus.

Tahun 2018 ini di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 5 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan, yakni Desa Tlogopayung ( Plantungan ), Desa Kebongembong ( Pageruyung ), Desa Ngesrepbalong ( Limbangan ), Desa Sidokumpul ( Patean ) dan Desa Sidomakmur ( Kaliwungu Selatan ).

Hal tersebut merupakan komitmen dan bukti nyata Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang 6 Tahun 2016 tentang Desa, dan peraturan-peraturan lainnya. Oleh karena itu, kiranya pemilihan Kepala Desa serentak nanti dapat terlaksana dengan tertib, aman dan lancar dengan berpegang pada prinsip sukses diantaranya sukses partisipasi, sukses regulasi dan sukses memilih Kepala Desa yang definitif.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kendal tinggal menghitung berapa bulan lagi, yaitu rencana pelaksanaan pemungutan pada bulan Agustus 2018 (jika tidak ada perpanjangan), atau bulan September 2018 (jika ada perpanjangan). Untuk itu, berbagai persiapan dan tahapan Pilkades serentak, harus dipersiapkan sejak dini dengan maksimal dan baik. Disinilah peran masyarakat yang merupakan subyek paling menentukan figur pemimpin di Desa, bukan sebagai obyek yang dipengaruhi. Maka, berikan sosialisasi yang baik kepada masyarakatnya untuk memberikan hak dan kewajibannya dalam memilih.

Bimbingan Teknis dihadiri Kepala Desa dan perangkat lima desa tersebut dan sejumlah pejabat terkait di Bagian Pemerintahan Setda Kendal. ( heDJ )

 

Berita Terkait