Analisis Beban Kerja Tetapkan Jumlah Jam Kerja

  • 08 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Pada hakekatnya analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja yang digunakan atau dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Hal tersebut disampaikan Drs. Indarto, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara pada saat membuka Bimbingan Teknis Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Rabu (07/08) di Ruang Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara.

“Analisis Beban Kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dan berapa jumlah tanggungjawab atau beban kerja yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai” katanya.

Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah, diharapkan akan diperoleh jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan riil organisasi.

“Kegiatan ini sangat strategis karena dokumen analisis beban kerja yang tersusun nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara” katanya.

Sekda Indarto meminta kepada peserta bintek untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal secara teknis dalam melaksanakan analisis beban kerja pada masing-masing unit kerja sehingga pada saatnya nanti dapat menyajikan data kebutuhan pegawai yang valid, sesuai dengan beban kerja serta tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Dokumen yang disusun hendaknya dipedomani dan dijadikan acuan ketika Perangkat Daerah mencukupi permintaan data sehingga tersaji data yang akuntabel” katanya.

Menurutnya, secara lebih makro dokumen yang disusun juga diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Badan Kepegawaian Daerah dalam penataan pegawai, sehingga terwujud penataan pegawai sesuai kompetensi dan beban kerja.

Kepala Bagian Organisasi Setda Banjarnegara, Dra. Widianti Titi Pratiwi menjelaskan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terjadi perubahan kewenangan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu dipandang perlu diadakan bimbingan teknis Analisis Beban Kerja untuk dapat mengukur beban kerja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Tersusunnya dokumen Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebagai dasar penyusunan kebutuhan pegawai dan pentaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bajarnegara” katanya.

Dia menjelaskan bimbingan teknis kali ini diselenggarakan selama dua hari, Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019 di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, peserta merupakan Tim Analisis Jabatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

“Narasumber Bimbingan Teknis Analisis Beban Kerja adalah Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, yaitu Dra. Nurtjahjani yang merupakan Kasubbag Anfarjab Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya” katanya. ***** (Sudin)

Berita Terkait