Ambil Nomor Urut, Paslon Berikrar Patuhi Protokol Kesehatan

  • 25 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melangsungkan rapat pleno pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pilkada 2020 mendatang. Pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan di Aula Kantor KPU Klaten, Kamis (24/09) secara terbatas dengan protokol kesehatan.

Rapat pleno yang dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani, dan dihadiri Komisioner KPU Klaten beserta Ketua Bawaslu Klaten tersebut turut menghadirkan tiga pasangan calon selaku peserta Pilkada Klaten.

Kartika menjelaskan, dari hasil pengundian nomor urut, paslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya mendapatkan nomor urut satu, paslon One Krisnata dan Muhammad Fajri mendapatkan nomor urut dua, dan paslon Arif Budiyono dan Harjanta mendapatkan nomor urut tiga.

Usai tahapan pengundian, para pasangan calon mengikrarkan deklarasi dan komitmen, serta menandatangani pakta integritas untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan Pilkada 2020.

Sebagai informasi, tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/2020) dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk pembatasan jumlah peserta dalam ruangan maupun luar ruangan.

Hal tersebut mengacu pada PKPU No13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari PKPU No. 6 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19.

“Kami menerima PKPU No 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU No 6 tahun 2020. Dan jelas di dalam pasal 55 sudah diatur kehadiran dalam pengundian nomor urut, satu pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu penghubung dan lima anggota KPU,” terang Kartika.

Dengan demikian, yang semula tiap tim pasangan calon dapat menghadirkan 12 orang di dalam Aula KPU Klaten, kini hanya tiga orang saja yaitu paslon beserta satu orang penghubung.

Sementara itu untuk kehadiran tim pengusung yang berada di Halaman KPU Klaten juga dibatasi masing-masing 15 orang.

Penegasan terkait protokol kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman, Ia menegaskan, peraturan tersebut harus dipenuhi oleh segenap pihak dalam rangka pencegahan Covid-19.

Arif menambahkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka Bawaslu tak akan segan melayangkan sanksi berupa peringatan tertulis.

“Apabila nanti dalam pantauan kami Bawaslu Kab Klaten apabila terdapat kerumunan di KPU klaten, kami bisa memberikan rekomendasi kepada KPU Klaten untuk menunda proses pleno pengambilan nomor urut. Bahkan kami bisa juga memberikan teguran tertulis pada paslon apabila tidak mengindahkan aturan,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, 300 personel gabungan dari TNI/Polri,Satpol PP dan Linmas dikerahkan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas.

Pengaturan arus lalu lintas pun turut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan maupun kerumunan.

Penulis: Diskominfo Klaten
Editor:WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait