Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ALAT PERAGA KAMPANYE CAGUB DI KENDAL SEGERA DITERTIBKAN
- 06 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Panwaslu Kendal bersama Tim Gabungan dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan TNI dan Polri segera melakukan penertiban alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Jawa tengah di wilayah Kab Kendal. Penertiban alat peraga kampanye sedianya dilakukan Senin (5/3/2018) pagi, namun batal dilakukan, karena masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan tim gabungan.
Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidilah mengatakan, alat peraga kampanye cawagub Jateng yang saat ini terpasang di berbagai tempat, baik yang berbentuk spanduk atau lainnya, semuanya melanggar aturan. Pasalnya alat peraga kampanye yang resmi itu dikeluarkan oleh pihak KPU Provinsi Jateng. Padahal hingga hari ini, pihak KPU Provinsi Jateng belum mengeluarkan alat peraga kampanye yang resmi.
“Berdasarkan temuan, ada sekitar 200 spanduk yangterpasang itu melanggar atura, sehingga harus dicopot,”ucapnya.
Sementara itu, anggota KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihak KPU Provinsi terlambat mengeluarkan alat peraga kampanye, sebab masa kampanye cawagub sudah mulai sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Alat peraga dari KPU Provinsi Jateng, saat ini sedang proses dan diperkirakan pertengahan Maret ini alat peraga kampanye dari KPU Provinsi sudah siap dipasang. “Semua alat peraga kampanya dari KPU Provinsi, namun desainnya dari masing-masing tim pemenangan calon,”katanya. ( Kominfo / heDJ )