AKSES JALAN ALTERNATIF KENDAL – SEMARANG MULAI NORMAL

  • 20 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Akses jalan raya Kendal – Semarang di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan mulai normal seiring dibukanya jalan darurat untuk kendaraan roda empat. Jalan darurat di sebelah barat jalan yang longsor dan amblas ini, sudah mulai padat dan tidak lagi membahayakan pengguna jalan.

 

Sebelumnya kondisi jalan berlumpur dan mobil yang melintas di sana tidak sedikit mengalami ban selip. Pantauan di lapangan, jalan rabat beton yang ambles sudah diuruk dan diratakan menggunakan tanah padas. Ketinggian jalan disamakan dengan rabat beton yang tidak putus. ”Jalan sudah bisa dilalui sejak Senin kemarin,” tutur Setda Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT saat menunjau lokasi, Kamis (16/3).

 

Sekda mengatakan, meski sudah bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih, tetapi pengguna jalan dari arah utara dan selatan, khususnya mobil dan truk harus bersabar, karena arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup. Sebab, jika tidak begitu, jalan yang baru diuruk, dikhawatirkan kembali longsor. Jalan yang bisa dilalui sementara lebarnya hanya tiga meter, sehingga kendaraan roda empat atau lebih yang melaju dari arah berlawanan, harus bergantian. ”Setelah pemadatan, rencananya akan dipasang tiang pancang sebagai penahan agar jalan tidak mudah longsor,” tambahnya.

 

Salah seorang pengguna jalan, Wahyudi, mengatakan, kondisi jalan sudah lebih baik dibanding pekan lalu. Jalan sekarang sudah lebih padat dan keras, sehingga bisa dilalui kendaraan. Namun begitu, pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan jalan. ”Pekan lalu saya melintas di sini (Darupono), kondisi jalan penuh lumpur. Namun, sekarang jalan sudah padat dan lebih nyaman dilalui,” kata dia.

 

Pengawas dari PT Wiwaha Wahyu Wijaya Persaka, Jatmiko Aji, mengatakan, setelah pemadatan, pihaknya akan melakukan pemasangan tiang pancang. Tiang panjang yang disiapkan berdiamter 30 sentimeter dan sebanyak 300 unit. Tiang pancang itu untuk menahan longsoran jalan sepanjang kurang lebih 40 meter. ”Kami hanya mengerjakan tiang pancang dan pengurukan. Untuk pengaspalan atau pembetonan menjadi wewenang pemerintah daerah,” tuturnya. ( Kontributor Kendal / heDJ )

 

Berita Terkait