Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Akhir Juni, Kota Pekalongan Gelar PPDB SMP “Online”
- 10 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan memastikan untuk tetap melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP, meskipun pandemi Covid-19 belum usai. PPDB akan diselenggarakan secara daring (online) mulai akhir Juni 2020.
Kepala Seksi Peserta Didik, dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar, Dindik Kota Pekalongan, Eka Unjana menjelaskan, pendaftaran PPDB SMP dijadwalkan tanggal 29 Juni sampai 2 Juli 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id. Sistem daring diberlakukan untuk menghindari tatap muka secara langsung, dan mengurangi kerumunan massa, guna mencegah adanya potensi penularan virus Corona.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, dan sekolah (kolektif). Untuk peserta via mandiri bisa mengakses website PPDB online untuk kemudian login, sementara yang mendaftar melalui sekolah (kolektif) dibantu oleh operator sekolah di jenjang SD calon peserta didik tersebut, untuk mendaftarkan secara kelompok,” ujar Eka saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (9/6/2020).
Ditambahkan, seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah membuka empat jalur PPDB, yakni jalur prestasi dengan kuota maksimal 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15%, dan perpindahan tugas (mutasi) orang tua sebesar lima persen.
Lebih lanjut dijelaskan, semua dokumen yang dipersyaratkan harus dipindai secara elektronik (scanned), dan diunggah dalam format gambar alias JPEG, dengan ukuran maksimum sebesar satu megabyte.
Eka merinci berkas persyaratan yang harus diunggah, yakni pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3×4 cm, pindaian (scan) Kartu Keluarga asli atau Kartu Domisili asli yang diterbitkan oleh Ketua RT atau RW, dan dilegalisasi oleh lurah setempat, Ijazah SD atau Surat Keterangan Lulus SD, dan SKHUSBN asli Lulusan SD sederajat sebelum tahun 2020.
Lalu, pindaian (scan) Kartu Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah, seperti Jamkesmas, Jamkesda, KIS, dan sebagainya. Para pendaftar jalur prestasi diwajibkan untuk menyertakan scan sertifikat, atau piagam juara lomba/kejuaraan asli yang diperoleh dari prestasi akademik, dan nonakademik. Sementara, bagi pendaftar jalur mutasi orang tua diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua.
Menurut Eka, sesuai pedoman petunjuk teknis (juknis) PPDB online tingkat SMP, calon peserta didik dapat memilih maksimal tiga sekolah yang dituju. Para pendaftar juga diperbolehkan untuk mengubah pilihan jalur dari prestasi ke zonasi, dan sebaliknya.
“Sesuai juknis jumlah sekolah yang masuk dalam PPDB online SMP di Kota Pekalongan ada 23 SMP sederajat yang terdiri dari 17 SMP negeri dan enam SMP swasta. Dalam pendaftaran PPDB online nantinya, calon peserta didik dapat mengubah pilihan jalur yang berlaku untuk jalur prestasi ke jalur zonasi, maupun sebaliknya jalur zonasi ke jalur prestasi. Namun, hal ini tidak berlaku pada dua jalur lain, yaitu jalur afirmasi, dan jalur mutasi orang tua,” tutur Eka.
Hasil PPDB online, lanjutnya, akan diumumkan tanggal 4 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, para calon peserta didik yang diterima dapat menjalani proses daftar ulang pada tanggal 6-8 Juli 2020, pukul 08.00-12.00 WIB.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng