Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ajukan Santunan Kematian Kini Makin Mudah
- 30 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

KUDUS – Akses masyarakat dalam mendapatkan bantuan sosial berupa santunan kematian, semakin dipermudah. Sebab, kini ahli waris dapat mengajukan santunan tersebut, melalui surat pengajuan dari desa.
“Program ini tujuannya memang untuk meringankan beban ahli waris mengurus biaya pemakaman, jadi terus kami permudah. Yang penting langsung diurus nggih,” ucap Bupati Kudus Hartopo saat menyerahkan santunan kematian, di pendapa kabupaten setempat, Senin (29/8/2022).
Untuk itu, bupati meminta masyarakat turut menginformasikan kemudahan akses santunan tersebut, pada tetangganya maupun sanak keluarga, yang termasuk ahli waris warga miskin. Sehingga, proses verifikasi dari Dinsos P3AP2KB bisa segera dilakukan. Kalau ahli waris masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), santunan kematian bisa segera diberikan.
“Mohon informasi ini disebarkan ke masyarakat lainnya, sehingga ahli waris bisa segera mengajukan ke Dinsos P3AP2KB. Jangan sampai ada yang tidak tahu, kasihan,” jelasnya.
Kepada para ahli waris, bupati mengucapkan belasungkawa. Meskipun masih jauh dari cukup, diharapkan bantuan sebesar Rp1juta tersebut bisa meringankan beban ahli waris.
“Semoga bantuan bisa lebih meringankan beban panjenengan. Insyaallah, tahun depan jumlah penerima dan nominal akan kami tambah dengan melihat kemampuan APBD,” imbuhnya.
Ahli waris penerima santunan warga Desa Gondangmanis, Zaitun (56), menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dirinya yang seorang ibu rumah tangga merasa terbantu, atas santunan kematian itu. Terlebih, sehari-harinya mendiang suaminya seorang buruh, yang pendapatannya hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, santunan kematian ini untuk mengganti biaya pemakaman suami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Agung Karyanto mengungkapkan, ahli waris penerima santunan periode Juli sejumlah 100 orang, dengan total bantuan sebesar Rp100 juta. Dan hingga Juli 2022, santunan yang diberikan sebesar Rp881 juta.
“Terdapat 100 penerima santunan yang melalukan pengajuan sejak tanggal 1 sampai 29 Juli 2022,” terangnya.
Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng