ADUAN MASYARAKAT KENDAL BERGESER DARI INFRASTRUKTUR KE PELAYANAN PUBLIK

  • 13 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Kanal aduan masyarakat di Pemkab Kendal yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika yang awalnya didominasi soal infrastruktur, kini beralih ke soal pelayanan publik ( KTP, Rumah Sakit dan Puskesmas ) sebagai pemuncak aduan masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Drs. Muryono, SH, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Analisis Informasi Media Massa, Selasa (12/11) di Ruang Rapat Gedung C Setda Kendal. Disampiakannya, Bergesernya pengaduan infrastruktur yang sebelumnya menduduki peringkat pertama dinilai persoalan infrastruktur yang diadukan masyarakat sudah ditangani dengan telah diperbaikinya infrastruktur di Kabupaten Kendal walaupun belum semuanya.

Terkait dengan media massa yang selalu menyoroti seputar pelayanan publik, Muryono mengatakan, apabila pelayanan publik sudah baik maka isu atau berita yang muncul atau terbit di media cetak, audio visual dan on line serta media sosial akan memunculkan kredibilitas yang baik dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Sementara, pelayanan umum di Kabupaten Kendal masih cukup banyak keluhan sehingga perlu segera ditangani untuk dicarikan solusinya. Pelayanan publik yang buruk dikarenakan antara lain oleh 3 hal yakni tidak adanya standar pelayanan publik, tidak adanya mekanisme pengaduan dan tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Kabag Organisasi Agus Dwi Lestari, S.Ip, M.Si, salah satu narasumber, mengatakan, pelayanan publik harus memenuhi beberapa kriteria tertentu supaya masyarakat yang dilayani terpenuhi apa yang dibutuhkan.

Beberapa prinsip pokok yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik, maka prinsip-prinsip dalam pelayanan publik antara lain:

  1. Prinsip Aksestabilitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan)
  2. Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut.
  3. Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan
  4. Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya haru dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
  5. Prinsip Akuntabilitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sementara, Slamet Priyatin, narasumber dari Kompas.com mengatakan, media massa menyoroti berbagai peristiwa termasuk kebijakan pemerintah utamanya dalam pelayanan publik dengan menyajikan berbagai kritikan, masukan dan aduan masyarakat dengan berbagai tipe berita dalam berbagai bentuk media yakni cetak, audio, adio visual dan yang sedangmarak yakni media on line dan media sosial.

Kegiatan Analisis Informasi ,Media Massa diikuti sejumlah OPD di Pemkab Kendal. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait