62 PEJABAT FUNGSIONAL KLATEN DILANTIK

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN- Mewakili Bupati Klaten, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi melantik 66 pejabat  yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di ruang B2 Setda, Rabu (08/03). Ke-66 pejabat itu terdiri dari 3 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas dan 62 pejabat fungsional.

Membacakan sambutan Bupati, Sekda Klaten mengatakan para pejabat yang baru saja dilantik untuk segera menyesuikan diri dengan kondisi lingkungan kerja yang baru. Termasuk segera melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai sumpah jabatan yang telah diamanahkan.

 “Jangan bergembira berlebih dengan dilantiknya mereka di jajaran Pemkab Klaten. Tapi mampukah mereka semua itu seimbang dengan karya dan pengabdian setelah dilantik. Sudah sepantaskah pengorbanan dan pelayanan yang mereka berikan nantinya sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban, itulah yang harus dijawab,” tutur Jaka Sawaldi.

Lebih lanjut Jaka Sawaldi menegaskan  tugas dan tanggungjawab yang diemban para pejabat tersebut adalah sebuah kesempatan yang berharga. Sekaligus menjadi bentuk kepercayaan yang tidak dimiliki kepada diri setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlebih lagi Pemkab Klaten telah melakukan pemilahan secara cermat hingga akhirnya mengemban tugas sebagai pejabat struktural maupun pejabat fungsional.

 “Jabatan ini bukan hadiah. Jabatan ini bukan untuk dibangga-banggakan. Jabatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kompetensi seorang PNS. Untuk selanjutnya mengukir prestasi baru guna perbaikan kondisi yang ada di lingkungan Pemkab Klaten,” jelas Jaka Sawaldi.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet, menjelaskan bahwa pelantikan ini sebenarnya untuk melantik pejabat fungsional, tetapi ada tambahan untuk pejabat administrator dan pengawas karena yang bersangkutan waktu pelantikan sebelumnya tidak bisa hadir.

“Hari ini ada lima puluh tujuh Pranata Komputer, tiga Arsiparis dan satu pengawas sekolah yang dilantik, selebihnya pelantikan susulan,” kata Slamet.

Slamet menambahkan pentikan tersebut sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017, yang mana setiap ASN yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengankat sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berita Terkait