Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
50 Badan Publik Ikuti Verifikasi SAQ Kabupaten Batang
- 08 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Sebanyak 36 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 14 desa mengikuti verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten Batang Tahun 2020. Seleksi dilakukan dengan penilaian verifikasi kualitatif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang di Ruang Ujungnegoro, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, Senin (6/7/2020).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Batang, Puji Setiyowati, mengatakan pelaksanaan pemeringkatan tahun ini melalui tahapan-tahapan. “Tahapan pemeringkatan, langkah pertama adalah pemantauan website, setelah itu melakukan verifikasi SAQ setiap badan publik yang ikut, dan terakhir uji publik dengan setiap pimpinan badan publik harus mempresentasikan badan publiknya,” jelas dia.
Dijelaskan, pelaksanaan verifikasi SAQ dibagi tiga hari, mulai 6 sampai 8 Juli 2020 agar tidak terlalu banyak peserta verifikasi yang ada di ruangan. Itu dilakukan guna penyesuaian di masa pandemi. Penilaian kualitatif akan disesuaikan tes SAQ yang sudah diisi oleh OPD maupun desa, utamanya kesesuaian profil badan publik dengan informasi yang telah dicantumkan waktu mendaftar.
“Penilaian kualitatif verifikasi SAQ nilainya akan bisa berubah jika dari badan publik tidak bisa menunjukkan data atau informasi sebagaimana yang sudah ditulis SAQ. Lulus atau tidaknya, ditentukan dari media informasi publiknya, dari website yang lengkap, dan didukung berupa dokumen fisik yang harus ada sesuai website yang ditampilkan,” terang dia.
Badan publik yang lolos verifikasi SAQ ini, lanjutnya, juga akan melalui tes presentasi uji publik. Sebab, hal ini juga menjadi penilaian penting dalam keterbukaan informasi publik. “Badan publik yang lulus verifikasi SAQ ini, harus mempersiapkan presentasi yang bagus untuk uji publik, dan yang harus melakukan verifikasi harus pimpinan badan publik. Jika tidak, akan ada pengurangan penilaian tersendiri,” tandasnya.
Penulis : Roza, MC Batang
Editor : Rk, Diskominfo Jateng