Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
5 Rumah Tidak Layak Huni Direhab
- 17 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOKERTO – Sebanyak lima orang warga Desa Patikaraja, Kecamatan Patikaraja menerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Nilai bantuan yang berasal dari Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) Komisariat Purwokerto tersebut sebesar Rp15 juta per orang.
Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan, bantuan tersebut berasal dari iuran bulanan para karyawannya sebagai kepedulian terhadap masyarakat. Total nilai bantuan sosial yang diberikan sebanyak Rp114 juta lebih. Rinciannya, dana renovasi Masjid Al Barokah Desa Patikraja sebesar Rp14.910.000, renovasi gedung sekolah Hayuba Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor Rp25 juta, dan rehabilitasi lima unit RTLH Rp75 juta. Pemilihan Desa Patikaraja sebagai lokasi sasaran bantuan merupakn hasil koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyumas.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Bappedalitbang dan Dinperkim, kami mendapat data lima (kepala keluarga) penerima bantuan. Setelah kami survei, mereka layak menerima,” kata Sumarlan sesuai acara penyerahan bantuan, di Kompleks Pendopo Sipanji Purwokerto, Senin (16/11/2020).
Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan apresiasinya terhadap OJK Komisariat Purwokerto. Hal itu menunjukkan OJK Purwokerto bersinergi dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, saat ini terdapat puluhan ribu RTLH yang harus direhabilitasi. Namun, kerena keterbatasan anggaran maka pemerintah hanya bisa membangun RTLH sekitar 3.000-4.000 per tahun.
“Maka dengan bantuan dari OJK ini akan memotivasi perbankan dan perusahaan lain untuk membantu masyarakat Banyumas, mengingat di Banyumas masih ada 80 ribu lebih rumah yang perlu direhab,” kata Husein.
Kusworo warga RT 03 RW 01 Desa Patikraja bersyukur telah menjadi salah satu penerima manfaat bantuan dari OJK Purwokerto.
“Akan saya gunakan untuk perbaikan rumah, yang saat ini sudah rusak,” katanya.
Penulis: Kontributor Banyumas
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng