Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
450 Personil TNI-AD Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma Ikuti Pembekalan Bahaya Narkoba
- 03 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA INFO – Sebanyak 450 personil TNI-AD Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma yang akan melakukan tugas pengamanan lintas batas Republik Indonesia dan Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) mengikuti pembekalan bahaya Narkoba. Tujuan pembekalan dilakukan untuk menjaga para prajurit akan bahaya Narkoba.
Komandan Batalyon 406/CK, Mayor (Inf) Andy Soelistyo K.P, S.Sos, M.Tr (Han) mengatakan dilibatkannya BNN Purbalingga untuk memberikan pengarahan terkait dampak buruk narkoba kepada anggota Batalyon. Penyalahgunaan Narkoba oleh anggota TNI merupakan salah satu pelanggaran berat. “Pemecatan adalah sanksi yang diberikan terhadap personil yang terbukti bermain-main dengan narkoba,” tegas Danyon saat melakukan pembekalan kepada anggota TNI-AD Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma, Senin (2/4).
Sedangkan Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Istantiyono, S.Sos mengatakan kondisi Indonesia saat ini adalah Darurat Narkoba, oleh karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tak melulu sebagai tugas dan tanggungjawab BNN. Pemberantasan Narkoba harus melibatkan semua pihak, semua lapisan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Tentara Nasional Republik Indonesia. ” Pencegahan menjadi prioritas, artinya edukasi dan informasi terkait kenarkotikaan harus terus digaungkan kepada khalayak, agar masyarakat kita imun (kebal) terhadap bujuk rayu penyalahgunaan narkoba,” katanya
Tindakan lain untuk menangulangi penyalahgunaan Narkoba, lanjut Istiyanto adalah Rehabilitasi. Tindakan tersebut sebagai upaya pemulihan bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi penyalahgunaan narkoba. Mereka dibawa untuk melapordiri ke BNN untuk dilakukan terapi rehabilitasi. ” Terapi rehabilitasi dapat dilakukan melalui metode rawat inap maupun rawat jalan, untuk layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga menggunakan metode rawat jalan,” katanya
Tindakan selanjutnya merupakan tindakan pemberantasan. Tindakan ini yang tegas terukur, tindakan penegakkan hukum yang dilakukan terhadap mereka-mereka yang bertindak sebagai pengedar, bandar, sindikat narkoba. Tentunya dengan ancaman pidana hingga hukuman mati maupun penjara seumur hidup. (PI-2)