423 ASN DI KABUPATEN SUKOHARJO TERIMA SK KENAIKAN PANGKAT

  • 02 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO-Aura bahagia terasa di Pendopo Graha Satya Praja Senin pagi, 2 April 2018. Acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat per 1 April oleh Bupati Sukoharjo kepada 423 PNS, telah melalui serangkaian proses penyelesaian persyaratan dari BKPP Kabupaten Sukoharjo, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kanreg I BKN Yogyakarta dan BKN Jakarta. Seperti dilaporkan Kepala BKPP Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, SH, MH, dari 423 SK tersebut, golongan IV berjumlah 40 SK, golongan III 284 SK, golongan II 93 SK dan golongan I ada 6 SK.

Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan suatu penghargaan dari negara atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Karena merupakan penghargaan maka itu bukanlah suatu hak tapi sebagai suatu kenaikan tanggung jawab yang harus dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang baik. PNS merupakan sebuah profesi sehingga setiap PNS harus memiliki pola pikir cerdas, bekerja keras, untuk mendapatkan hasil kerja yang tuntas.

Dalam sambutan pengarahannya, Bupati Wardoyo Wijaya, SH, MH mengajak agar seluruh jajarannya tidak pernah bosan belajar dan memahami tentang tata kelola manajemen ASN, yang bertujuan menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Purwadi, SE, MM, Kepala BKPP, Para Asisten, Kepala OPD dan seluruh ASN penerima SK Kenaikan Pangkat. Demikian penjelasan dari Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo, Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Yk)

Berita Terkait