4 RAN PERDA DI TETAPKAN JADI PERDA

  • 23 Mar
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Setelah dibahas dalam panitia khusus (pansus), empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali,Kamis (23/3) ditetapkan menjadi Perda. Agenda penetapan dan persetujuan terhadap empat Ranperda itu dilakukan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali di ruang sidang DPRD setempat.Sidang dengan agenda penyampaian pendapat fraksi DPRD Boyolali dan Penetapan Persetujuan Bersama antara Bupati Boyolali dengan DPRD Kabupaten Boyolali atas Ranperda Kabupaten Boyolali.

Lima fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Kelima fraksi dimaksud yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Bangsa seerta Demokrat (ABD) dan Fraksi PDIP.Ranperda yang telah diterima dan disetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda ini dilakukan pembahasan melalui pansus dalam rentang waktu hampir sebulan dari 23 Februari hingga 20 Maret kemarin. Dari empat produk hukum itu, tiga Ranperda diusulkan dari eksektutif, sementara yangsatu merupakan inisiatif legislatif.

Ranperda itu adalah Ranperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dan Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali. Sementara Ranperda yang ketiga tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta Perubahannya dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.Kemudian untuk Ranperda yang keempat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Terhadap penetapan salah satu Perda tentang pencabutan beberapa Perda, sejumlah fraksi mengusulkan untuk segera disusun Peraturan Bupati yang akan menjadi payung hukum karenaterdapat kekosongan peraturan.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto didampingi tiga Wakil Ketua DPRD. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Boyolali dan tamu undangandari OPD Kabupaten Boyolali. selain agenda penetapan Perda, dalam sidang juga diagendakan penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Boyolali tahun 2016 dan pengumuman panitia khusus pembahas LKPj serta launching website DPRD Kabupaten Boyolali.

 

Berita Terkait