Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
392 PNS PEMERINTAH KABUPATEN BREBES NAIK PANGKAT
- 14 Oct
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

BREBES- sebanyak 392 Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes naik pangkat priode Oktober 2017. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Narjo SH yang didampingi Kepala BKPSDMD Dra. Lutfiatul latifah Rabu (11/10) pagi di Gedung Korpri Brebes.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Dra. Lutfiyatul latifah mengatakan ke 392 PNS yang menerima SK tersebut terdiri Golongan I sebanyak 13 orang, Golongan II sebanyak 104 orang, Golongan III sebanyak 151 orang dan Golongan IV sebanyak 124 orang.
Lutfiyatul latifah menambahkan ke 392 PNS tersebut merupakan bagian dari 449 PNS yang diusulkan mendapat kenaikan pangkat priode oktober 2017, sehingga masih tersisa 57 PNS yang belum terealisasi kenaikan pangkatnya. Hal tersebut karena masih dalam proses di BKN jakarta, Kanreg I BKN Yogyakarta dan BKD Provinsi Jawa Tengah.
Lutfiyatul latifah juga mengatakan adanya beberapa permasalahan yang menyebabkan usulan kenaikan pangkat belum terealisasi diantaranya. Penilaian angka kredit (PAK) untuk masa kenaikan pangkat lebih dari 1 tahun, sehingga harus dibuatkan PAK yang baru, khusus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah antara uraian tugas jabatan dan pendidikan tidak relevan atau tidak linier serta bagi PNS jabatan fungsional tertentu yang naik pangkat dan naik jabatan, SK Kenaikan jabatan prosesnya mengalami keterlambatan bagi jabatan Ahli Utama yang ditetapkan oleh presiden.
Permasalahan tersebut menurut kepala BKPSDMD menyebabkan berkas usulan kenaikan pangkat oleh BKN jakarta dan Kanreg I BKN Yogyakarta dapat diputuskan sebagai BTL (bahan tidak lengkap) atau TMS (tidak memenuhi syarat)
Sementara itu Bupati Brebes Idza Priyanti, SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Brebes Narjo, SH mengucapkan selamat kepada seluruh PNS penerima Petikan SK Kenaikan Pangkat dan berharap diterimanya kenaikan pangkat mampu menjadi penyemangat untuk bekerja yang lebih baik dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing masing.
Dikatakan juga bahwa kenaikan pangkat bagi PNS bukan merupakan Hak melainkan penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi atas prestasi kerja dan dedikasi yang tinggi kepada Negara. Oleh karena itu bagi PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat tentunya harus bersyukur dan terus membuktikan diri akan kualitasnya dengan terus disiplin dan semangat dalam mengemban amanah sebagai abdi Negara dan abdi Masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.***(ys)