300 Bidang Tanah di Banjarnegara Resmi Bersertifikat

  • 16 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Sebanyak 300 orang warga Banjarnegara menerima sertifikat tanah mereka yang menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan sertifikat tersebut, hak kepemilikan tanah telah secara sah dikantongi oleh warga.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, balai Desa Bedana, Kecamatan Kalibening, Rabu (15/7/2020). Dalam sambutannya, Bupati Budhi memperingatkan warganya untuk menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Diteliti dulu sebelum disimpan. Barangkali masih ada kesalahan nama pemilik, luas tanahnya, dan seluruh keterangannya sudah benar atau belum. Kalau masih ada kesalahan cepat direvisi, kalau sudah benar simpan baik-baik dan jangan buru-buru untuk agunan pinjaman di bank,” pesan bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasihnya kepada ATR/BPN Banjarnegara dalam melayani program PTSL. Pihaknya siap mendukung penuh program tersebut, karena sangat membantu masyarakat.

“Yang jelas ini program pemerintah pusat yang sangat bagus. Pemkab siap mendukung penuh, sebagai kepala daerah saya siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” imbuh Budhi.

Riswati, salah seorang penerima sertifikat mengaku sangat senang dengan terbitnya sertifikat tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang saya miliki,” ujarnya dengan wajah sumringah.

Sementara itu, Kepala ATR / BPN Banjarnegara, A Yani, menyatakan sependapat dengan pernyataan Bupati Agus. Dirinya meminta warga untuk menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. Ia juga mengingatkan, apabila ada kekeliruan data yang tertulis pada sertifikat, masyarakat harus segera melaporkannya kepada kepala desa. Ia melarang warga untuk mencoret data yang salah pada lembar sertifikat. Laporan kekeliruan data tesebut selanjutnya diteruskan oleh aparat desa kepada pihak ATR/BPN untuk segera dibenahi.

“Manfaat program PTSL bagi warga adalah bukti kepemilikan bidang tanah yang sah. Tolong di rawat sebaik-baiknya supaya tidak hilang. Di samping itu, kesempatan ini datangnya tidak dua kali, maka manfaatkan program dari Pemerintah ini sebaik-baiknya,” terangnya.

A Yani merasa bersyukur atas dukungan pemkab, aparat keamanan dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara erhadap program PSTL. Ke depan, pihaknya menargetkan 58.554 bidang tanah dapat segera disertifikasi. Jumlah tersebut sedikit berkurang akibat dampak pandemi Covid-19. Sebelum adanya Covid-19, target jumlah tanah yang disertifikasi adalah sebanyak 70 ribu bidang tanah.

“Alhamdulillah semua pihak dan lembaga mendukung seperti pemkab, polres, kodim, kejaksaan, dan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara, ini luar bisa,” jelasnya.

Penulis: Mjp/Kontributor Banjarnegara
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait