Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
30 Siswa SMKN 5 Kendal Dikukuhkan Jadi Agen Antiperundungan
- 02 Dec
- yandip prov jateng
- No Comments
KENDAL – Sebanyak 30 orang siswa SMK Negeri 5 Kendal dikukuhkan sebagai agen antiperundungan. Pengukuhan dilakukan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, di halaman SMK Negeri 5 Kendal, Kamis (2/12/2021).
Apresiasi disampaikan bupati atas upaya pihak SMKN 5 Kendal dalam menciptakan kondusivitas di lingkungan sekolahan. Menurutnya, perilaku bullying sangat merugikan orang lain.
“Bullying ini adalah tindakan yang tidak terpuji, dan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, terlebih dilakukan di lingkungan sekolahan. Maka, sebagai siswa dan siswi di Kabupaten Kendal harus dapat berpikir lebih cerdas untuk tidak melakukan hal itu, karena tidak ada manfaatnya sama sekali,” tuturnya.
Dico berharap, dengan dikukuhkannya agen antiperundungan ini, nantinya dapat mencegah terjadinya bullying, dan bisa ditiru oleh sekolah-sekolah lain di Kendal.
“Tentunya dengan deklarasi ini bisa terus disosialisasakan, sehingga menjadi contoh yang baik bagi sekolahan lain, agar di Kendal tidak ada lagi yang namanya perundungan di lingkungan sekolahan,” lanjut Dico.
Pada kesempatan itu, bupati mengimbau kepada para siswa, agar dapat memiliki karakter yang baik dan sifat yang baik, serta harus bisa memberikan kebaikan kepada siapa pun.
“Tingkatkan terus prestasinya, jangan pernah lelah untuk belajar, karena kita harus mengikuti ilmu-ilmu perkembangan zaman. Selain itu, harus berinovasi, agar nantinya kita mampu bersaing dalam segala hal dengan daerah-daerah lain,” pungkasnya.
Kepala SMK Negeri 5 Kendal Bambang Dite Wahyono menyampaikan, program agen perubahan antiperundungan (roots day) dibentuk untuk menularkan perilaku positif kepada seluruh warga sekolah, dengan mengampanyekan pesan antiperundungan melalui berbagai kreasi.
Diharapkan, dengan terbentuknya agen antiperundungan, dapat menyamakan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan tindak kekerasan di sekolah. Selain itu, untuk mencegah, menanggulangi, serta meminimalkan perundungan, dan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
Kemudian, lanjut Bambang, untuk mewujudkan nilai-nilai utama penguatan pendidikan karakter melalui program pencegahan perundungan. Dan yang terakhir, dapat menghasilkan fasilitator pencegahan perundungan di tingkat nasional (fasilitator nasional), daerah (fasilitator guru), dan sekolah (agen perubahan) yang terlatih untuk melakukan program Roots Indonesia.
Penulis: HR, Diskominfo Kendal
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng