KOTA MAGELANG MILIKI SEKRETARIAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING

  • 28 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Presiden RI telah mengeluarkan Perpres 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan Negara lain. Selain itu juga dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

“Kebijakan ini tentunya harus diiringi dengan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak, untuk mengurangi dampak negatif,” kata Sekda Kota Magelang Sugiharto saat meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora)  di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Magelang yang diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Kamis (27/4/2017).

Hadir Plt Kadiv Keimigrasian/Kepala Bidang lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kemenkun Ham Jateng, Yayan Indriana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo beserta jajaran dan Kepala Badan Kesbangpolinmas, Eri Widyo Saptoko.

Sugiharto mengatakan, untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan visa bebas kunjungan tersebut, salah satu upaya yang dialkukan yakni dengan peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Penegakkan tersebut tergantung dari baik tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak di tiap wilayah.

“Saya apresiasi dibukanya Kantor Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kota Magelang. Tentunya ini bisa meningkatkan penegakan hukum kepada orang asing khususnya yang berada di Kota Magelang,” ujarnya.

Sugiharto menuturkan, sekretariat ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh instansi sebagai penunjang kegiatan pengawasan orang asing. Tidak hanya untuk rapat saja namun menjadi rumah bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengawasan orang asing.

“Mari duduk bersama dan tukar pikiran memecahkan berbagai masalah terkait dengan keberadaan orang asing khususnya di Kota Magelang,” tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, kantor imigrasi wajib membentuk tim pengawasan orang asing sekaligus kantor sekretariat. Hal ini guna mewadahi para anggota tim dalam bertugas dan mempermudah koordinasi.

“Karena sekretariat itu penting, maka kami buka di tiap daerah. Sekarang kami buka di Kota Magelang dengan difasilitasi Pemkot Magelang. Sebelumnya sudah buka di Purworejo dengan difasilitasi Pemda setempat dan kami juga sudah punya sekretariat di Wonosobo,” ujarnya di sela acara.

Ia menuturkan, masih ada dua daerah lagi yang akan segera membuka sekretariat, yakni di Kabupaten Magelang dan Temanggung. Dengan adanya tim dan sekretariat ini, diharap pengawasan terhadap orang asing makin lebih baik.

“Selain itu, juga mempermudah pertukaran data dan informasi. Kemungkinan yang terjadi antara data yang dimiliki Imigrasi dan Pemda berbeda, di sini kita bisa sinkronkan. Lalu apabila terjadi masalah, kita juga bisa langsung dibahas dan dipecahkan bersama di sekretariat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengemukakan, Tim Pora sebenarnya tidak hanya bertugas mengawasi, tapi juga melakukan perlindungan, pemantauan, dan pengkajian.

“Tim Pora mendapat informasi dari berbagai sumber, salah satunya PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Informasi yang masuk dikaji oleh tim, kemudian melakukan pemantauan terhadap warga asing tersebut,” paparnya.

Adanya sekretariat ini, katanya merupakan bentuk dukungan Pemkot Magelang terhadap upaya pengawasan orang asing. “Kami harap sekretariat ini makin meningkatkan kinerja tim dalam mengawasi orang asing yang ada di Kota Magelang,” tuturnya.

Berita Terkait