27.815 Kepala Keluarga di Temanggung Terima Bantuan Sosial

  • 29 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

 

TEMANGGUNG –  Sejumlah 27.815 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Maret dan April sebesar Rp600 ribu per KK, Rabu (28/4/2021). Bantuan tersebut disalurkan melalui kantor pos dan bisa diambil melalui kantor kelurahan/ desa terdekat.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo, menyebutkan, total penerima BST Tahun 2021 ini sejumlah 29.457 KK. Terdiri dari 27.815 KK penerima tahap pertama dan 1.642 KK penerima tahap kedua yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung.

 

“Untuk yang tahap kedua penerimaan bantuan belum dijadwalkan oleh kantor pos,” terang Prasojo, Rabu (28/4/2021) di Temanggung.

 

Dijelaskan, besarnya bantuan sosial yang diterima tiap KK Rp300 ribu per bulan. Warga menerima dua bulan BST yakni Maret dan April, sehingga total yang diterima warga Rp600 ribu per KK. Prasojo berharap bantuan sosial tersebut bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok.

 

“Dari pemerintah daerah tidak ada arahan akan digunakan untuk apa, tetapi diharapkan uang itu untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pembelian sembako,” ujarnya.

 

Terkait kebijakan dari sejumlah desa menyisihkan uang bantuan untuk modal tani pekarangan, Prasojo menyilakan hal itu. Akan tetapi pemerintah daerah tidak mewajibkan penggunaan uang itu untuk tani pekarangan.

 

“Penerima BST dipersilakan kalau BST disisihkan sebagian untuk investasi ekonomi kegiatan tani pekarangan. Tidak ada kewajiban,” tandas Prasojo.

 

Penulis: MC.TMG/Tosiani;Ekape

Editor: WH/DiskominfoJtg

 

 

Berita Terkait