251 Pemdes Wonogiri Siap Terapkan Transaksi Nontunai

  • 21 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Sebanyak 251 pemerintah desa (pemdes) di Wonogiri siap menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Mekanisme ini akan mulai diterapkan pada triwulan keempat tahun 2023 ini atau selambat-lambatnya per 1 Januari 2024 mendatang.
Teknis-teknis perubahan sistem transaksi nontunai ini disosialisasikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Wonogiri, Selasa (19/9/2023) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemdes bertujuan menghindari potensi kecurangan dan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan APB Desa.
“Manajemen keuangan berbasis aplikasi atau nontunai ini juga menjadi upaya mewujudkan harmonisasi di internal pemerintah desa. Kalau sistem manual, (pencairannya) bisa berhenti dulu di sini, berhenti dulu di mana. Itu bisa memunculkan masalah,” katanya.
Joko menuturkan, salah satu masalah yang kerap ditemui pemerintah desa adalah tak harmonisnya hubungan antarperangkat desa. Hal itu menyebabkan manajerial dana desa bisa tak sehat.
Bupati juga menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) harus terpenuhi dan kebijakan tidak dijalankan atas dasar suka, atau tidak suka. Sistem pengelolaan keuangan nontunai bakal dioperasikan kades, sekdes dan bendahara desa.
“Sumber daya manusia pemerintah desa sudah cukup mumpuni untuk mengoperasikan sistem baru tersebut. Sebab, lebih dari seribu formasi perangkat desa telah diisi personel baru,” terangnya.
Dalam penerapan transaksi nontunai, lanjutnya, Inspektorat punya peran monitoring dan pemeriksaan terhadap pemdes yang berpotensi bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Atas hasil pemeriksaan itu, pemdes diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Inspektur Wonogiri, Mardianto, tidak memungkiri selama ini pengelolaan dana desa dengan cara manual atau transaksi secara tunai di Wonogiri cukup berisiko disalahgunakan. Ada pula temuan-temuan kasus penyalahgunaan karena menggunakan sistem transaksi tunai. Tetapi dia tidak menyebutkan secara jelas modus dan lokasi kasus.
“Penerapan sistem transaksi nontunai ini bagus. Berarti ada peningkatan sistem pengendalian. Apalagi dalam sistem ini ada cek dan dicek dari banyak pihak. Dengan begitu, secara teori akan mengurangi potensi penyimpangan penggunaan APB Desa. Tetapi ini baru meningkatkan sistemnya. Kalau soal integritas lain lagi,” kata Mardianto.
Kepala Desa Sendang, Wonogiri, Sukamto, juga menyatakan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan APB Desa menjaga pemdes tetap akuntabel. Dia menyambut baik sistem baru itu karena akan memudahkan pengelolaan keuangan desa.
“Ini akan meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Kalau tunai, kadang kan ada kepala desa yang pinjam atau minta bendahara untuk jagong (kondangan) dan kegiatan sosial lainnya. Sistem ini bagus. SDM (sumber daya manusia) kami juga siap mengikuti,” kata Sukamto.

Penulis : SIKP_kominfowng
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait